-->

Penjualan Ular Phiton Papua via Bogor Dibongkar Mabes Polri

BOGOR (JABAR) - Penjualan satwa langka asal Papua via online berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Mabes Polri. Petugas menyita puluhan satwa langka jenis reptil di sebuah kos milik mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

Direktur Tipiter Mabes Polri, Brigjen Pol Yazid Fananie menjelaskan terbongkarnya penjualan satwa langka berdasarkan informasi dari petugas Australia Federal Police (AFP) dan Interpol yang mengatakan bahwa ada penjualan satwa langka dan dilindungi dari Indonesia via online.

"Kami mendapatkan laporan ada satwa langka dan datang ke Australia dari berbagai negara, salah satunya dari Indonesia," katanya, Selasa (7/7/2015).

Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati lokasi penyimpanan serta penangkaran satwa langka yang dijual secara online tersebut.

Ia mengungkapkan, Tempat tersebut berlokasi di Kampung Hegarmanah, Nomor 21 RT 01 RW 06, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, yang merupakan sebuah kosan milik mahasiswa IPB berinisial RD.

Saat digerebek, pihaknya menemukan 30 ekor ular jenis condrophyton viridis atau ular piton hijau Papua, satu biawak doerus atau biawak ekor biru, tiga biawak hijau papua, satu kadal payung.

Dari 30 ekor piton hijau Papua, 15 ekor sudah berumur dewasa dan 15 lainnya masih anakan. Semuanya merupakan binatang langka asal Papua dan Kepulauan Aru.

"Kami mengamankan satu orang berinisial YY (28) yang diduga bertugas untuk menjaga dan merawat satwa-satwa tersebut. Statusnya sudah kita tetapkan menjadi tersangka," tambah Yazid.

Sementara itu, untuk pemilik satwa langka tersebut yakni RD masih belum diamankan karena saat penggerebekan, RD tidak ada di tempat. Untuk itu, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus penjualan satwa-satwa langka tersebut.

"Bisnis penangkaran dan penjualan binatang langka dan dilindungi asal Papua tersebut sejak 2012 lalu. Untuk ular jenis condrophyton anakan atau yang masih kecil itu mereka jual dengan harga Rp1 juta. Sedangkan untuk yang dewasa, tergantung harga dari komunitas dan pecintanya," jelas Yazid.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 junto Pasal 21 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap perlindungan satwa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Jawa Barat, Ari Wibawanto, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeliharaan terhadap satwa langka yang disita di tempat penyelamatan satwa.

"Kita harapkan satwa-satwa yang diselamatkan itu bisa terawat dengan sehat. Rata-rata satwa langka ini berasal dari Papua, dan satwa ini merupakan CITES apendiks I," ungkapnya.  [Okezone]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah