-->

Persedium Dewan Papua (PDP) Pertanyakan 14 Kursi Adat

KOTA JAYAPURA - Keberadaan 11 kursi adat yang selanjutnya pada tahun 2014 menjadi 14 kursi adat di DPRP yang hingga saat ini belum diisi, Sekjen Persedium Dewan Papua (PDP) mengganggap Gubernur Papua Lukas Enembe melecehkan Undang-undang Otsus Papua.

“14 kursi adat ini seharusnya sudah diisi, alasan apa sih, alasan tekhnis, alasan pokok atau alasan finansial? Karena Papua Barat sudah, susahnya dimana? sampai sekarang kita tidak tahu alasannya. Gubernur harus kasih tahu dong,” kata M. Thaha Alhamid sesaat setelah menghadiri Dialog Menyerap Aspirasi Masyarakat antara MRP, Dapil I Kota Jayapura bersama tokoh adat, intelektual dan praktisi hukum di kediaman Ondoafi Port Numbay, George Awi, Tanah Hitam, Sabtu (4/7).

Menurutnya, permasalahan belum terisinya kursi adat di DPRP merupakan pelecehan terhadap UU Otsus Papua 2001. Jika ada permasalahan terkait itu, Gubernur sebagai pemimpin tertinggi harus memberitahu permasalahannya.

“Harusnya fair, kita di Papua ini ada pemimpin legal, ada ondoafi, ada big man. Jadi, ya tidak bisa tidak, tidak perlu ada alasan macam-macam. Jika aturannya belum ada, ya gubernur tinggal perintahkan siapa yang representatif bikin aturan untuk selesaikan itu, jadi tidak ada alasan. Ini hanya soal leadership saja,” ujarnya.

Menurutnya, alasan hingga belum terisinya kursi adat yang sebelumnya sebanyak 11 kursi dan tahun 2014 menjadi 14 kursi ini, akibat dari adanya pemikiran kelompok-kelompok tertentu yang akan menguasai kursi-kursi adat ini.

“Menurut saya ini bisa juga masalah like and dislike, ada juga yang takut nanti kelompok lain masuk, namun saya pikir jika seorang gubernur mendukung tinggal action dan karena sampai saat ini belum terisi maka saya bilang ini duka cita yang sangat mendalam,” ujarnya.

Thaha berharap, Gubernur Papua dapat segera menyelesaiakan kursi adat di DPR Papua ini, karena ke depan kursi tersebut akan bertambah seiring bertambahnya jumlah penduduk Papua.

“Ini gubernur sudah kembali dari penyembuhan, mudah mudahan mampu segera menyelesaiakan 14 kursi ini, marena kalau tidak sesuai amanat UU DPP masih disebut DPR D, bukan DPR P,” ungkapnya. [TapaNews]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah