-->

PNS Mimika yang Gunakan Ijazah Palsu akan Dikenakan Sanksi

TIMIKA (MIMIKA) - Merebaknya kasus ijazah palsu di kalangan para pegawai negeri sipil (PNS) atau yang dikenal sekarang dengan aparatur sipil negara (ASN) mendapat tanggapan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika. Bagi para PNS di Lingkup Pemda Mimika yang memakai ijazah palsu siap-siap dicopot dari jabatan atau akan dikenakan sanksi tegas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Ausilius You, S.Pd., MM, meminta para PNS di lingkup Pemda Mimika yang menggunakan ijazah palsu agar segera mengaku dan melaporkan ke pihak terkait, jika menggunakan ijazah palsu, sebelum ditemukan.  Pasalnya, akan ada sanksi tegas yang diberikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Titel akademik itu bukan barang main-main. Kalau memang ditemukan ada pegawai yang menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan pribadinya, pasti akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.  Kasihan kan ada yang capek-capek sekolah untuk dapat ijazah, sementara yang lain enak-enak saja pakai ijazah palsu,” ujar You kepada Timika eXpress, Senin (29/6).

Dikatakan, saat ini pihaknya telah mengirim surat edaran ke tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemda Mimika untuk menindaklanjuti masalah penggunaan ijazah palsu tersebut.  Pemeriksaan ijazah ‎ para PNS ini dilakukan sesuai instruksi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) beberapa waktu lalu.  Meskipun agak sulit untuk memeriksa ijazah PNS satu-persatu, namun hal ini tetap akan dilakukan.  Karena itu, bagi pegawai yang menggunakan ijazah palsu agar mengaku kepada inspektorat atau BKPP agar bisa diambil tindakan.

Menurutnya, menggunakan ijazah palsu hanya untuk mengejar jabatan atau golongan sangat tidak dibenarkan.  Sebab, sesuai surat edaran Menpan RB Nomor 03/ 2015, setiap PNS yang terbukti memiliki ijazah palsu akan langsung dicopot jabatannya, jika ia seorang pejabat, serta akan diturunkan golongannya.

“Kami tengah mencari mekanisme pengecekan ijazah ini, seperti akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti DIKTI untuk mempermudah pemeriksaan.  Tidak ada pengecualian, semua akan diberikan sanksi jika ketahuan menggunakan ijazah palsu.  Misalnya, kalau dia itu pegawai eselon, tentu dia tidak akan duduk di jabatan itu lagi.  Ada sanksi kepangkatan maupun jabatan karirnya,” pungkasnya. [TimikaEkspres]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah