-->

Polsek Tanah Miring Tangkap Warga Kampung Kuprik Pemilik Senpi Rakitan

KOTA JAYAPURA - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Miring menangkap Ade Irawan (23), warga Jalan Kamboja Kampung Kuprik, Distruk Semangga, Kabupaten Merauke  karena memiliki senjata api rakitan tanpa izin.

Kepala bidang (Kabid) hubungan masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Pol Patrige di Kota Jayapura, Minggu, membenarkan hal itu.

"Berdasarkan laporan Polsek Tanah Miring, Ade Irawan ditangkap pada Jumat (10/7) sekitar pukul 22.00 WIT," kata Kombes Patrige.

Penangkapan itu, menurut mantan Kapolres Merauke, dilakukan ketika Polsek Tanah Miring menggelar razia cipta kondisi di Jalan Tugu LB Moerdani, Tanah Miring, Merauke.

"Ade Irawan ditangkap saat membawa senjata api rakitan laras panjang dengan satu megasen dan 14 butir peluru tajam," katanya.

Dari kasus tersebut, Patrige yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Intelkam Polda Papua itu mengemukakan bahwa jajaran kepolisian di Merauke tengah mendalami, bagaimana warga tersebut bisa memiliki senjata api rakitan plus peluru tajam.

"Kasus ini sedang dikembangkan. Kita lagi cari tahu apakah senjata ini dibuat di Merauke atau didatangkan dari luar," katanya.

Patrige mengimbau kepada segenap masyarakat Papua, khususnya warga Kabupaten Merauke agar melaporkan jika ditemukan warga yang memiliki senjata api rakitan atau ilegal.

"Harapannya warga mau melaporkan, pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal, karena hal itu saja disalah gunakan atau dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk berbuat kriminal," katanya. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah