-->

Terkait Korupsi Dana Diklat 2011, Kejaksaan Negeri Timika akan Periksa Tersangka Baru

TIMIKA (MIMIKA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Timika, dalam waktu dekat akan memeriksa tersangka baru kasus dugaan korupsi dana Diklat Prajabatan Golongan III pada Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2011.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Adif Chandra di Timika, Senin mengatakan, tersangka baru dalam kasus tersebut berinisial TT akan segera diperiksa pada Rabu (8/7).

TT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka EN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diklat Prajabatan Golongan III pada BKD Mimika tahun anggaran 2011.

"Rencananya hari Rabu ini kita akan periksa tersangka TT. Saat itu yang bersangkutan menjabat Kepala BKD Mimika," jelas Adif.

Terkait kasus tersebut, Kejari Timika telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing EN, isteri EN yang bertugas sebagai kontraktor dan TT.

Pada Senin (29/6), tim penyidik Tipikor Kejari Timika telah menahan tersangka EN.

EN langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton di Kejari Timika.

Masih mengenakan pakaian seragam dinas PNS, yang bersangkutan digelandang ke Rutan Lapas Kelas IIB Timika dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Timika.

Adif Chandra mengatakan tersangka EN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Juni-18 Juli 2015 sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP.

Beberapa waktu lalu tim penyidik Tipikor Kejari Timika juga telah menggeledah Kantor BKD Mimika guna mencari dan menemukan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait kasus korupsi tersebut.

Modus yang digunakan oleh tersangka EN yakni tidak menggunakan mekanisne lelang proyek pengadaan barang dalam kegiatan tersebut, melainkan melakukan penunjukan langsung kepada rekanan. Selain itu, penyidik Tipikor Kejari Timika juga menemukan adanya kekurangan volume barang namun dana telah dicairkan 100 persen. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah