-->

Terkait Penahanan Dua Pejabat, Pemda Mimika Tunggu Surat Kejaksaan Negeri

TIMIKA (MIMIKA) - Hingga kini belum ada langkah-langkah koordinasi yang diambil pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika terkait dengan penahanan dua oknum pejabat dilingkup Pemda Mimika. Belum adanya langkah yang diambil Pemda Mimika karena dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) timika belum menyampaikan terkait surat pemberitahuan penahanan dua pejabat Pemda Mimika.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kab.Mimika, Ausilius Yo u,S.Pd,MM ketika dikonfirmasi wartawan terkait penahanan yang dilakukan pihak Kejari Timika terhadap dua pejabat yang masih aktif dilingkup Pemda Mimika, yang diduga tersandung masalah korupsi dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) prajabatan golongan I, II dan III pada tahun anggaran 2011 di Badan Kepegawaian Daerah (BKDI). Menurut Sekda, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Kejari Timika terkait penahanan dua pejabat yang masih aktif dalam lingkup pemerintahan daerah Kab.Mimika.

“Sampai sekarang belum, saya sampai sekarang belum juga dikasih surat dari Kejaksaan kepada pemerintah daerah,” kata Sekda saat dikonfirmasi usai mengikuti safari Ramadhan pemda Mimika, Minggu (12/7) di halaman Masjid Nurus Salam, jalan Hasanuddin.

Karena hingga kini belum ada surat dari Kejari timika kepada Pemda Mimika, maka upaya koordinasipun belum dilakukan Pemda Mimika terkait penahanan dua oknum pejabat yakni berinisial EN dan AH.

“Sehingga tidak pernah kami sampai pada tingkat koordinasi segala,” ujarnya.

Upaya yang akan dilakukan Pemda Mimika, mesti di cek lagi terkait bidang kegitan yang dianggap atau diduga telah terjadi tindak korupsi. Hal itu mesti diketahui dasar-dasarnya sehingga dalam koordinasi akan berjalan baik.

“Kira-kira bidang kegiatannya apa,mereka lebih kepada apa, sehngga kami juga harus tahu, mereka ditahan itu dengan dasarnya seperti apa, kan begitu,” pungkasnya.

Pemda Mimika sendiri dalam upaya pengawasan terhadap kegiatan maupun penggunaan keuangan, selalu disampaikan dan tekankan kepada tiap pimpinan satuan perangkat daerah (SKPD) maupun Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiaan (PPTK) dan anggota panitia pelelangan sebuah kegiatan. Dalam hal penanganannya, kegiatan harus dilakukan sesuai dengan letentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada hal-ha yang menyimpang dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.

“Itu yang selalu kami sampaikan. Pengawasan itukan ada kami punya inspektorat dan mereka selalu turun periksa, dan temuan-temuan yang selalu ditemukan selalu disampaikan secara tertulis kepada pimpinan SKPD untuk melihat, temuannya itu seperti apa, itu harus diperhatikan,” terangnya.

Untuk meminimalisir hal-ha seperti yang diduga terjadi setiap pejabat-pejabat yang mengelola kegiatan selalu dipertegas agar tidak keluar dari apa yang telah ditentukan. Apalagi kepada mereka yang tersandung, langkah tegas telah dilakukan pimpinan dengan menyampaika dalam tiap-tiap rapat, melalui surat edaran bupati, wakil Bupati maupun Sekda, bahkan pada saat pelaksanaan apel selalu disampaikan untuk mengantisipasi agar hal-hal itu tidak terjadi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah