-->

BPKAD Kota Jayapura Gelar Sosialisasi Juknis BMD 2015

KOTA JAYAPURA – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) sensus Barang Milik Daerah (BMD) kepada seluruh bendahara barang dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura.

Kegiatan berlangsung selamas sehari, Kamis (20/8) di Aula Sian Soor lantai II Kantor Walikota Jayapura. “Sebanyak 113 bendahara barang dilingkungan Pemkot Jayapura dilibatkan dalam kegiatan ini,” kata Alberthina Sampepayung, Sekretaris BPKAD Kota Jayapura di Jayapura, Kamis (20/8).

“Peserta terdiri dari bendahara barang pada, Badan 11 orang, Dinas 15 orang, Inspektorat, Kantor dan Sekretariat 13 orang, Sekolah 32 orang, Puskesmas 12 orang, Distrik dan Kelurahan 30 orang,” sambungnya.

 Di tempat yang sama, Benhur Tommy Mano, Walikota Jayapura dalam sambutannya yang dibacakan oleh Hanock Wambokomo, Asisten I Setda Kota Jayapura, mengatakan dengan sosialisasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang baik bagi peserta dalam melaksanakan Sensus BMD.

“Kalau semua data jelas, nantinya dapat memberikan informasi yang wajar dan memadai atas barang milik daerah sekaligus meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah Pemerintah Kota Jayapura,” katanya.

Lebih lanjut ia sampaikan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)atau Aset ini adalah unsur penting dan bagian integral dari pengelolaan keuangan daerah. “Dengan demikian, perlu adanya pengelolaan yang teratur. Perlu dikelola secara baik, tertib dan sistematis, dari perencanaan sampai pelaporan,” ungkapnya.

Oleh karena itu lanjut Wambokomo, Pemerintah Daerah (Pemda) dituntut untuk mengelola barang milik daerah secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal.

“Salah satu bagian penting dalam pengelolaan barang milik daerah adalah penatausahaan barang milik daerah yang meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan,” tambahnya.

Lanjutnya, inti dari kegiatan penatausahaan barang milik daerah tersebut adalah bagaimana inventarisasi barang milik daerah yang dilakukan paling sedikit satu kali setahun.

“Inventarisasi inikan penting untuk perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencataan dan pelaporan barang milik daerah dalm unit pemakaian, jadi agar barang milik daerah selalu Up to date maka 5 tahun sekali perlu dilakukan sensus,” tandasnya. [Jubi]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah