-->

Indonesia Cable Television Association (ICTA) Papua Terbentuk

KOTA JAYAPURA - Indonesia Cable Television Association atau Asosiasi Televisi Kabel Indonesia (ICTA) akhirnya terbentuk setelah sosialisasi dan pembentukan pengurus ICTA yang dihadiri oleh seluruh anggota ICTA di Provinsi Papua, Sekertaris Jenderal ICTA Pusat serta perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Papua yang dilakukan di Grand Abe Hotel pada Sabtu (29/8).

“Kegiatan kami ini untuk melakukan konsolidasi terhadap para pengusaha-pengusaha TV Kabel sekaligus membentuk kepengurusan di Provinsi Papua. Harapannya, dengan terbentuknya kepengurusan kami di Papua bisa lebih baik lagi pelayanan kami terhadap konsumen,” kata Ketua Panitia, Baktiar, seperti diberitakan tabloidjubi.com.

Sesuai dengan permintaan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Papua bahwa alangkah baiknya TV Kabel tersebut lebih banyak menayangkan konten-konten lokal di daerah tersebut, karena sesuai dengan UU Penyiaran, bahwa media adalah fungsi kontral terhadap kebiajakan pemerintah terhadap pembangunan sebuah daerah.

“Dengan adanya kepengurusan ICTA Papua ini kami KPID mewakili pemerintah daerah mengapresiasi hal tersebut. Sehingga semua urusan menyangkut perijinan TV Kabel di papua ini bisa berjalan lancar sesuai dengan komitmen UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Kami berharap kepada ICTA untuk memperhatikan kualitas siaran atau program siaran yang ditayangkan. Harus mendidik kepada masyarakat,” kata Komisioner KPID, Yacob Sobuber.

Sekedar diketahui, ICTA adalah sebuah asosiasi yang menghimpunan para pengusaha penyiaran televisi kabel di Indonesia. Semuala asosiasi ini bernama Asosiasi Televisi Kabel Indonesia, namun untuk lebih memperluas jaringan internasional, nama assoisasi diganti menggunakan bahasa Inggris menjadi Indonesia Cable TV Association yang disingkat menjadi ICTA.

Pendirian ICTA berlandaskan Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 dalam pasal 25 dan pasal 26. Dari data siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia pertanggal 24 Mei 2009 nomor siaran pers 121/PIH/KOMINFO/2009 bahwa terdapat kurang lebih 695 jumlah Operator televisi berbayar (pay tv) yang melayani sekitar 1,436.000 pelanggan.

Sejak diberlakukannya undang-undang Penyiaran, beberapa pengusaha Televisi Kabel mulai menyesuaikan diri dengan tuntutan aturan tersebut. Hingga saat ini tercatat sekitar 200-an Usaha tv Kabel yang sudah berbadan hukum Dan telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dari kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi. [Jubi]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah