-->

Satpol PP Provinsi Papua Tertibkan Kaca Riben Mobil Dinas

KOTA JAYAPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua melakukan penertiban terhadap kendaraan Dinas di lingkup Pemprov yang menggunakan kaca riben atau kaca film gelap yang kedapatan memiliki ketebalan lebih dari 40 persen, langsung dilepas di halaman kantor Gubernur Papua.

Penertiban kaca ryben mobil mobil dinas sesuai dengan surat edaran Gubernur Papua No.024/2867/Sek.

“Kami bekerja sesuai dengan surat edaran gubernur yang isinya semua kendaraan dinas (Plat Merah) tidak boleh menggunakan ryben diatas 40 persen, kalau diatas itu akan ditertibkan,” kata Kepala Satpol PP Papua, Alex Korwa kepada wartawan, Senin pagi (3/8).

Pada SE Gubernur ini, lanjut Alex memberikan pengecualian pada kendaraan yang digunakan pejabat eselon I, Asisten dan Sekda bisa memakai kaca ryben di atas 40 persen dan penertiban ini akan berlangsung secara berkala serta tempatnya tidak hanya di kantor Gubernur.

“Nanti kita lakukan penertiban juga di Kantor Otonom Kotaraja,”imbuhnya.

Mantan Kapolres Kabupaten Puncak Jaya itu kembali menegaskan dalam penertiban ini, masih banyak kepala dinas yang main kucing-kucingan padahal, SE Gubernur sudah diedarkan ke masing-masing SKPD.

Dari pantauan media ini di lapangan, penertiban kendaraan dinas di lingkup Pemprov Papua juga melibatkan Dinas Perhubungan dan Dispenda yang turut mengecek kendaraan dinas yang belum membayar pajak. [Dharapos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah