-->

Kantor Kementerian Agama Mimika Terapkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

TIMIKA (MIMIKA) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mimika, Utler Andreas SE menyatakan telah menerapkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) guna mencapai keefektifan aparatur sipil negara (ASN) pada kantor tersebut.

“Meski masih jatuh bangun, sebab pemahaman tentang hal ini masih perlu sosialisasi dan pengenalan, sehingga bagaimana mengurus dan mengelola SKP serta standarisasi kerjanya dapat dilakukan. Sebab tidak mudah untuk dicapai dalam waktu yang relatif singkat dan melalu proses panjang,” ujarnya kepada Salam Papua, Selasa (1/9).

Dikatakan, SKP ini berfungsi untuk meningkatkan kinerja para aparaturnya agar lebih sigap, efektif dan efisien,

“Kinerja para pegawai Kementerian Agama di Mimika ini ada peningkatan, namun perlu ada pembenahan, sedikit demi sedikit. Sebab pembuktian dari amanat ASN ini akan terlihat saat para pegawai itu bekerja. Siapa yang kerja dan dapat bertahan dengan perubahan ini, sebab mereka dengan sendirinya akan berprestasi. Sedangkan yang tidak membenahi dan beradaptasi, akan bergeser,” tuturnya.

Dikatakan para aparatur ini tidak lagi hanya bertugas sebagai staff tetapi akan memiliki jabatan fungsional umum yang diberikan melalui surat keputusan (SK) dan melakukan pekerjaan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dikerjakan dengan tuntas.

“Pemerintah berupaya membayar gaji kepada aparatur supaya, aparatur melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga sasaran kerja pegawai dapat tercapai, dan penilaian pencapaian kerjanya juga dapat berhasil. Itu adalah kepatuhan terhadap perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan negara melalui standarisasi yang sesuai dengan kebijakan pemerintah,” tutur dia.

Sebab melalui Undang-Undang nomor 5 tahun 2012 tentang Aparatur Sipil Negara, para aparatur yang selama ini dikenal dengan pegawai negeri sipil (PNS) ini dapat meningkatan kualitas mereka sebagai pelayan rakyat.

“Kinerja para pegawai harus dipacu lagi sehingga dapat meningkatkan jati diri mereka sebagai aparatur. Sebab saat ini pemerintah sedang menggodok implementasi undang-undang ASN yang muatannya memberatkan kepada semua aparatur itu,” jelas dia.

Utler menegaskan, bahwa para bawahannya ini telah diberikan motifasi untuk lebih lagi meningkatkan citra mereka yang memiliki kemampuan administratif yang efektif dan efisien sehingga semakin mengangkat kualitas mereka.

“Kalau tidak dipahami oleh mereka yang selama ini menjadi pegawai negeri, hal ini akan tergeser, sebab kedepannya melalui ASN mereka diharapkan mampu menunjukkan kualitas kerja. Ketika seorang pegawai tidak mampu menyesuaikan dan membenahi dirinya, maka ia dengan sendirinya akan tertinggal dengan perubahan itu,” ujar dia.

Sembari nambahkan, amanat ASN adalah memberikan pintu selebar-lebarnya kepada orang-orang yang punya keterampilan lebih untuk menduduki suatu jabatan sehingga mutu dan kualitas haruslah dijaga, sehingga pelayanan terhadap publik dapat tetap terjaga. [Salampapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah