-->

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupa­ten Fakfak Siap Hadapi Gugatan Ivan Ismail Madu - Fransiscus Hombore

FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupa­ten Fakfak menyatakan siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati – Wa­kil Bupati Fakfak, Ivan Ismail Madu - Fransiscus Hombore sebagai termohon kepada Panwaslu Kabupa­ten Fakfak terkait persoalan rekomendasi dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang hingga saat ini menjadi polemik ditubuh peserta pasangan calon.”KPUD Fakfak sudah siap lahir dan batin menghadai gugatan pihak termohon,”terang anggota KPU Fakfak Divisi Hukum, Rumanus Higimur.

Rencana sidang sengketa Pe­milukada kata Rumanus khususnya terhadap putusan peserta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2015-2020 akan berlangsung hari ini (23/9) bertempat di kantor Panwaslu Kabupaten Fakfak oleh pihak-pihak terkait diantaranya pasangan Ivan Ismail Madu-Fransiscus,  KPUD Fakfak, dan pihak terkait lainnya pasangan Donatus Nimbitkendik-Abdurrahman.

Dikatakan KPUD Fakfak untuk menghadapi gugatan tersebut juga telah mempersiapkan kuasa hukum yang akan membantu mendampinginya selama proses sidang tersebut berjalan. Dan kuasa hukum yang disiapkan adalah Advokat Petrus Ohoitimur,SH,MH dan rekan-rekan untuk mendampingi persidangan KPUD Fakfak.

Menurutnya gugatan yang diajukan oleh pasangan Ivan Ismail Madu - Fransiscus Hombore merupakan hak setiap mereka sebagai warga negara berdasarkan undang-undang dan dijamin secara konstitusional. “Pada prinsipnya KPUD Fakfak dan pihak terkait siap hadapi gugatan yang diajukan oleh pihak termohon,”kata Rumanus.

Menanggapi isi materi gugatan yang diajukan pasangan Ivan Ismail Madu-Fransiscus ke Panwaslu Kabupaten Fakfak, Rumanus Higimur menanggapi dingin bahwa KPUD Fakfak mengakui adanya rekomendasi yang dimiliki oleh pasangan calon yaitu Ivan dan Donatus adalah memiliki cap dan tanda tangan basah.  Dirinya beralasan Donatus – Maman ditetapkan sebagai pasangan calon bupati karena dokumen rekomendasi pasangan calon tersebut yang dimasukkan saat pendaftaran adalah memiliki cap dan tanda tangan basah, termasuk rekomendasi terakhir yang dimiliki oleh pasangan Ivan Madu juga tertera cap dan tanda tangan basah.

Dari hasil verifikasi factual, DPP PPP menyatakan rekomendasi yang sah adalah Ivan Madu, bahkan dalam keterangan rekomendasi Ivan disebutkan kata Rumanus bahwa rekomendasi ini selanjutnya akan menggugurkan rekomendasi sebelumnya dimiliki pasangan Donatus-Maman, terang Ruamnus

“KPU tidak salah menerima berkas Donatus pada saat itu karena rekomendasi tersebut memiliki tanda tangan dan cap basah termasuk kop berhologram, dan sekarang kalau tidak sah maka di pengadilan yang menentukan keabsahan dan keasliannya, karena rekomendasi terakhir di Ivan Madu dikatakan secara langsung menggugurkan rekomendasi sebelumnya,” terang. Rumanus.

Sementara pihak pasangan Ivan Ismail Madu-Fransiscus Hombore dalam materi gugatan terhadap KPUD Fakfak ke Panwaslu Fakfak bahwa KPUD dengan sengaja tidak mengakomodir partai persatuan pembangunan untuk mendukung mereka (pasangan ivan-frans-red), padahal kata Ivan hasil verifikasi factual keabsahan berkas dukungan partai PPP hanya mendukung Ivan-Frans bukan Donatus- Maman,” terangnya.

Sebelumnya KPUD Fakfak menetapakan 3 pasangan calon bupati-wakil bupati untuk ikut dalam kontestan Pemilukada tahun 2015, yakni pasangan Mocha-Bram, pasangan Donatus-Maman dan pasangan Ivan Madu-Fransiscus Hombore. [RadarSorong]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah