-->

Putusan Kepastian Pilkada Fakfak Menunggu Konsultasi dengan KPU RI

MANOKWARI - Baru memasuki tahap penelitian berkas syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik bakal pasangan calon bupati-wakil bupati, Pilkada di Kabupaten Fakfak sudah mulai memanas. KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Barat pun turun tangan. Dan saat ini mereka telah berada di Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU RI terkait kisruh yang terjadi di Fakfak. Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana kepada Koran ini mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan melakukan pertemuan dengan komisioner KPU RI di Jakarta,Kamis (20/8) hari ini.

‘’Sekarang kami sedang berada di Jakarta untuk melakukan konsultasi dengan KPU RI. Rencananya kami adakan pertemuan ,’’ ujar Amus via telepon seluler, kemarin (19/8).

Dijelaskan, sesuai Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2012,mengamanatkan penanggungjawab Pemilu secara hirarki adalah KPU RI,KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. karena permasalahan terjadi di KPU Kabupaten Fakfak, maka KPU Papua Barat sebagai penanggungjawab di daerah menyampaikan persoalan ini ke KPU RI. Diharapkan dari konsultasi, KPU RI akan mencermati dan memberikan telaah menyikapi kisruh pada tahapan penelitian berkas syarat dukungan pasangan calon bupati-wakil bupati di Pilkada Fakfak.

“KPU RI akan memberikan tanggapan. Tanggapannya seperti apa,itu nanti diputuskan,” tukasnya.

Mantan ketua KPU Maybrat ini mengatakan, permasalahan pada tahap seleksi berkas cabup-wabup di KPU Fakfak telah dibahas bersama KPU PB dan Bawaslu serta Panwaslu. Untuk mensupermvsi hal ini, KPU PB mengutus Divisi Hukum KPU Provinsi Papua Barat Yotam Senis,S.Sos,MH untuk melakukan pencermatan.

Dari hasil penelitian berkas syarat dukungan dari partai politik terhadap pasangan cabup-wabup, akhirnya hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat,yakni Drs Mohamad Uswanas,M.Si-Ir.Abraham Sopaheluwakan,M.Si. Sedangkan 3 pasangan lainya tidak memenuhi syarat dukungan partai politik.

Bila hanya terdapat satu pasangan calon,apakah Pilkada Fakfak terancam ditunda? Ketua KPU PB belum bisa memberi jawaban. Terkait hal ini,KPU PB masih akan menkonsultasikan dengan KPU RI untuk mendapatkan jawaban. ‘’Kami tidak bisa memberi jawaban (soal ditunda atau tidak). Posisi kami sekarang ada di Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU RI. Kita tunggu jawaban lebih lanjut dari KPU RI,seperti itu,’’ ujarnya.

Ketua KPU PB mengharapkan dukungan dari segenap komponen masyarakat di Fakfak untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban sambil menunggu keputusan dari KPU RI.

“Kami meminta kepada masyarakat Fakfak termasuk pada kandidat,pengurus partai politik agar bersabar dan menunggu. Apapun model keputusannya kami akan menyampaikan kemudian,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sesuai berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor : 15/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015 tentang penetapan hasil Verifikasi dan faktualisasi persyaratan dukungan partai politik atau gabungan partai politik bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Fakfak tahun 2015,bahwa hanya dua pasangan dari empat yang mendaftar dinyatakan memenuhi syarat dan diakui pencalonanya yaitu pasangan Drs Mohamad Uswanas,M.Si – Ir Abraham Sopaheluwakan,M.Si serta pasangan Ivan Ismail Madu,S.Sos-Drs Fransiscus Hombore,M.Si, sementara pasangan Drs Donatus Nimbitkendik,MTP - H. Abdurrahman,SE dan pasangan Inya Bay,SE,MM - Drs Said Hindom,M.Si dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hasil pleno KPU Fakfak tersebut menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak yang merasa dirugikan, sehingga dan menimbulkan kekisruhan. Panwaslu Fakfak pun mengambil sikap menerbitkan Rekomendasi Nomor : 02/Panwaslu/RKMDS/VIII/2015, memerintahkan kepada KPU kabupaten Fakfak untuk segera merevisi berita acara rapat pleno KPU Fakfak Nomor : 15/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015 tentang penetapan hasil Verifikasi dan faktualisasi persyaratan dukungan partai politik atau gabungan partai politik bakal pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Fakfak tahun 2015.

Dari hasil penelitian ulang berkas syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik bakal pasangan cabup-wabup,menunjukkan hanya satu pasangan calon yang benar-benar memenuhi syarat, Drs Mohamad Uswanas,M.Si-Ir.Abraham Sopaheluwakan,M.Si, sedangkan 3 pasangan lainnya tidak memenuhi syarat dukungan partai politik. [RadarSorong]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah