-->

Oknum Polisi Penembak Warga di Gorong-gorong Belum Jalani Sidang

TIMIKA (MIMIKA) - Tiga anggota Polsek Mimika Baru yang terlibat kasus penembakan warga di Kampung Pisang, Gorong-gorong, Timika, beberapa waktu lalu, hingga kini belum menjalani proses sidang kode etik.

Waka Polres Mimika Komisaris Polisi Wirasto Adi Nugroho kepada Antara di Timika, Kamis, mengatakan, berkas sidang kode etik Bripka N, Bripka H dan Briptu IP sudah siap dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

"Sebetulnya berkasnya sudah siap. Kami masih menunggu kedatangan Bapak Kapolres (Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso) yang sedang bertugas ke Potowayburu. Beliau ingin mendengar terlebih dahulu hasil pemeriksaan tim Propam (Profesi dan Pengamanan) seperti apa, karena beliau merupakan Ankum (atas langsung penghukum)-nya," jelas Wirasto.

Adapun seorang anggota polisi lainnya atas nama Alfred Karafir sudah menjalani proses sidang kode etik. Yang bersangkutan dijatuhi vonis penundaan kenaikan pangkat selama satu periode, penundaan sekolah selama satu tahun, menjalani masa tahanan selama 21 hari serta menjalani mutasi tugas ke tempat lain.

Alfred diajukan ke sidang kode etik karena menganiaya seorang warga Kampung Pisang Gorong-gorong saat berlangsung proses mediasi oleh aparat Polsek Mimika Baru untuk menyelesaikan kasus antara Ny MD dengan warga.

Kasus pemukulan warga Kampung Pisang Gorong-gorong itulah yang memicu kemarahan warga. Beberapa saat kemudian mereka mendatangi rumah Ny MD. Massa melakukan pelemparan dan pembakaran rumah Ny MD.

Tiga anggota Polsek Mimika Baru yang saat itu datang mengamankan rumah Ny MD juga ikut diserang. Meski sudah diperingati dengan tembakan peringatan, massa tetap menyerang hingga berbuntut pada insiden penembakan yng menewaskan Kaleb Bagau dan melukai Elfando Sabarufek (17).

Menurut Wirasto, ketiga anggota Polsek Mimika Baru tersebut juga tetap menjalani proses pidana.

Dalam waktu dekat Polres Mimika akan mengirim proyektil peluru yang ditemukan dari tubuh korban atas nama Elfando Sabarufek untuk dilakukan uji balistik dengan senjata api yang digunakan para pelaku. Uji balistik itu akan dilakukan di Puslabfor Polri di Makassar.

"Proses pidana maupun sidang kode etik dan disiplin semuanya jalan bersamaan," jelas Wirasto.

Adapun korban penembakan atas nama Elfando Sabarufek yang masih duduk di bangku SMK Petra Timika kini kondisinya sudah sehat setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika. Korban terkena tembakan pada bagian dada kiri dan pangkal paha kirinya.

Kasus penembakan warga di Kampung Pisang Gorong-gorong Timika pada Jumat (28/9) berbuntut pada terjadinya aksi pembakaran ratusan rumah, kios, ruko dan lapak pedagang di Pasar Swadaya Gorong-gorong. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah