-->

Berstatus Mantan Napi, KPU Boven Digoel Coret Pasangan Yusak Yaluwo - Yakob Weremba

KOTA JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel resmi mencoret pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digul, Yusak Yaluwo-Yakob Weremba dari peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember mendatang. Alasannya, calon bupatinya yakni Yusak Yaluwo berstatus bebas bersyarat, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai mantan narapidana, sesuai surat Bawaslu Papua.

Pencoretan nama pasangan ini sesuai keputusan yang telah dikeluarkan KPUD Boven Digul Nomor 21/Kpts/KPU/BD/XI/2015 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU Boven Digul Nomor 18/Kpts/KPU/BD/VIII/2015 tentang penetapan pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digul dan ditandatangani oleh Ketua KPUD Boven Digul, Yohanis Okyap.

Komisioner KPU Papua, Izak Hikoyabi menyebutkan KPUD Boven Digul tetap melaksanakan pilkada serentak 9 Desember mendatang. Namun dari empat pasangan calon sebelumnya, kini tersisa tiga pasangan calon. "Saat ini proses surat suara untuk peserta pilkada Boven Digul sedang dalam proses pencetakan. Kami tetap melaksanakan putusan pleno KPUD Boven Digul dan jika pasangan Yusak ingin melanjutkan ke proses hukum, silahkan saja," katanya.

Sebelumya, Bawaslu Papua telah merekomendasikan kepada KPUD setempat untuk mencoret keikut-sertaan Yusak dalam pilkada serentak di Boven Digul, karena statusnya dianggap bebas bersyarat, berdasarkan surat Dirjen Lapas tertanggal 17 Oktober 2015 sampai dengan 16 Mei 2017 mendatang.

Putusan Dirjen Lapas ini juga dikeluarkan atas PKPU No 12 tahun 2012 tentang pencalonan. Di dalam PKPU Nomor 12, juga menyebutkan sesorang yang bisa mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati adalah mantan narapidana. "Yang punya hak politik adalah mantan narapidana, sementara Yusak statusnya masih bebas bersyarat sampai tahun 2017," kata Ketua Bawaslu Papua, Pendeta Robert Horik ketika itu.

Yusak dihukum 5 tahun penjara, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh dirinya. Yusak Yaluwo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2010 terkait perannya sebagai Bupati Boven Digul dalam penggunaan keuangan daerah setempat sejak 2005-2007.

Yusak merupakan bupati terpilih Boven Digul periode 2005-2010, selanjutnya pada pilkada 2011, Yusak terpilih lagi menjadi bupati periode 2011-2016. Namun dalam periode kedua itu, Yusak sudah ditahan KPK karena korupsi dana otonomi khusus tahun anggaran 2005-2007 sebesar Rp 37 milyar. [PapuaKita]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah