-->

Imanuel Patipi Bantah Tudingan Laskar Anti Korupsi

SALAWATI (SORONG) - Direktur PT Wana Irian Lestari, Imanuel Patipi,ST membantah keras peryataan korwil Laskar anti korupsi Papua Barat, Andrew Warmasen terkait pembangun jembatan Yafleo, Salawati, Kabupaten Sorong diduga beraroma korupsi dan ada adendum. Pernyataan ini disampaikannya kepada wartawan saat kunjungan kerja tim DPR Papua Barat meninjau lokasi Jembatan Yaflio Sabtu pekan lalu.

Menurut, Imel Patipi (sapaan Akrabnya), proyek jembatan Yafleo ini dibagi dalam 2 tahap teridiri dari kontrak 2014 yaitu, pengadaan bahan dan pemancangan tiang kemudian tahun 2015 untuk pemasangan kontruksi baja.

Pernyataan Direktur PT Wana Irian Lestari dibuktikan dalam kontrak kerja nomor SPMK 27/ PPK-P/ SPMK/ BM/ DPU-PB/ 2015. Sehingga proyek pembangunan jembatan yaflio masih dalam proses pengerjaan.

“Dari kontrak 2014 kegiatan pengadaan bahan dan pemancangan tiang sudah selesai kemudian untuk kontrak 2015 ini kegiatan adalah pemasangan kontruksi baja, jadi dana 14 milyar diperuntuk sampai pemasangan rangka baja sehingga adendum dan sebagainya itu belum ada karena pengerjaan yang tertera dalam kontrak itu desember 2015” ucap Imel Patipi didampingi tim legalnya di lokasi proyek.

Imel menyampaikan bahwa, realisasi fisik dari pekerjaan jembatan proyek sudah 50 persen tapi belum melakukan pengajuan anggaran selama dimulai pekerjaan ini baru diambil 20 persen uang muka dari total dana proyek 14 milyar.

Patipi juga menambahkan bahwa, kendala yang dihadapi dalam pengerjaan proyek ini sehingga sedikit terjadi keterlambatan karena masalah pasang surut di kali Yaflio, Salawati, kemudian cuaca yang tidak menentu.

Dirinya membantah bahwa selama ini pekerjaan ini merupakan proyek macet karena selama ini proses pekerjaan fisik dilapangan tetap berjalan seperti biasa.

Sementara tim legal PT Wana Irian Lestari, Urbanus Mamo,SH menegaskan, informasi yang disampaikan pihak LSM Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi wilayah Papua Barat itu tidak sesuai dengan fakta yang tertuang dalam kontrak kerja.

Sebab proses pengerjaan proyek jembatan Yaflio, Salawati ini masih dalam tahun 2015 sehingga tidak adendum, pihaknya masih bisa menyelesaikan pekerjaan sisa dalam 2 bulan sisa di tahun 2015.

“Jadi informasi itu salah, karena pengerjaan proyek ini masih dalam tahun 2015 sehingga tidak ada temuan beraroma korupsi, kan masih 2 bulan lagi bisa diselesaikan”tegas Banus. [Wiyainews]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah