-->

Brigjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau Terangkan “Proxy War” di Unitomo

SURABAYA (JATIM) - Bertempat di Auditorium Ki Moh. Saleh, Kampus Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Senin (26/10) di gelar kegiatan Sosialisasi / Seminar Kebangsaan untuk mahasiswa asal Papua.

Seminar yang dihadiri 150 mahasiswa asal Papua ini dibesut dengan tema “Pendidikan Kemasyarakatan Produktif Dalam Rangka Peningkatan Sumber Daya Manusia & Partisipasi Masyarakat untuk Mewujudkan Masyarakat Jawa Timur Yang Kondusif”.

Kegiatan yang merupakan kerjasama Unitomo dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Propinsi Jatim ini di hadiri Kepala Bakesbangpol Provinsi Jatim -Jonathan Judianto. dan KASDAM V/Brawijaya Joppye Onesimus Wayangkau beserta Rektor Unitomo-Dr. Bachrul Amiq, SH, MH.

Dalam Sambutannya sekaligus keynote speaker Jonathan mengungkapkan potensi konflik di jatim serta tentang pentingnya menjaga kewaspadaan nasional demi mewujudkan Ketahanan NKRI.

“Dari pemukaan sepertinya tidak terjadi apa-apa, tapi sesungguhnya potensi itu tetap berjalan,”ujarnya. Disamping tingginya Peredaran dan Penggunaan Narkoba dan Terorisme di Jawa Timur ada juga misalnya tentang potensi kerawanan konflik pilkada yang ada di Jawa Timur ini salah satunya konflik organisasi keagamaan, konflik pendirian tempat ibadah. “Potensi konflik di Jatim sangat besar, bahkan sampai bencana asap,” terangnya.

Dalam kesempatan itu turut hadir sebagai narasumber adalah Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau. Dalam paparannya Jendral bintang satu ini menjelaskan banyak tentang trend ancaman bangsa terkini dan landasan yuridis serta upaya strategi negara dalam menanggulangi disintegrasi bangsa melalui program bela negara.

“Saya asli Papua dan saya bangga yang hadir semua disini adalah mahasiswa Papua di Surabaya. Saya ingin kalian turut andil mewujudkan keamanan dan perdamaian untuk NKRI,” ucapnya dihadapan 150 mahasiswa asal Papua.

Dihadapan peserta seminar Joppye menjelaskan tentang Program Bela Negara sebagai satu kewajiban bangsa Indonesia yang pengertiannya berbeda dengan Wajib Militer (Wamil).

“Bela Negara adalah kewajiban sebagai warga negara, dan ini diberlakukan secara nasional. Bela Negara kewajiban warga negara, diatur dalam pasal 27 dan 30 UUD 1945. Menjadi kewajiban warga negara membela negaranya,” ujar mantan Komandan Batalyon Rider 400 Kodam IV Diponegoro ini.

Selain itu, kata Joppye, Undang-Undang Nomor 3/2003 tentang Pertahanan Negara juga mengatur kewajiban Bela Negara. Payung hukum itu mengamanatkan seluruh komponen bangsa untuk Bela Negara.

Sementara itu, Kasdam V/Brawijaya juga memaparkan perkembangan serta tren peperangan. Di antaranya perang asimetris antara pihak yang lemah melawan kuat; perang gabungan antara asimetris dengan konvensional; serta perang tidak nyata (proxy war). Dia banyak memaparkan contoh-contoh riil proxy war yang terjadi di tengah masyarakat, kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

“Hasil proxy war yang sudah terjadi adalah lepasnya Timor Timur dari NKRI pada tahun 1998 silam. Ini sangat mengecewakan. Jangan ini terjadi lagi untuk wilayah-wilayah lain di Indonesia,” pesannya menutup seminar hari itu. [Unitomo]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah