-->

Karyawan PT. Redpath Indonesia Mengadu ke Polda Papua

KOTA JAYAPURA – Akibat mogok yang dilakukan oleh ratusan karyawan PT Redpath Indonesia yang merupakan sub kontraktor dari PT Freeport Indonesia menuntut hak-hak mereka pada 13 Maret 2015 lalu berimbas ratusan karyawan tersebut dipecat secara sepihak oleh perusahaan tambang terbesar di Indonesia tersebut.

Dean Kelly Faidiban salah satu karyawan Redpath Indonesia yang dipecat kepada Jubi, Jumat (13/11) mengatakan, prinsipnya pihaknya memperjuangkan aspirasi pekerja.

“Sebenarnya tidak akan terjadi bila mana Mr. Nicky Herault (pimpinan PT Redpath Indonesia-red) tidak melakukan ucapan yang memprovokasi karyawan tujuh suku,” katanya.

Aksi mogok karyawan PT Redpath Indonesia terjadi pada 13 Maret 2015 dimana awalnya karyawan tersebut melakukan pertemuan dengan pimpinan PT Redpath Indonesia untuk ketujuh kalinya. Inti dari pertemuan tersebut adalah karyawan tersebut menuntut PT Redpath Indonesia membayar intensif yang merupakan tanda penghargaan terhadap para pekerja PT Redpath Indonesia selama terjadinya mogok di lingkungan PT Freeport Indonesia pada bulan Oktober 2014 hingga Desember 2014.

Alih-alih mendapatkan hak, ratusan karyawan tersebut akhirnya dipecat secara sepihak. “Kami memang diberikan Surat Peringatan (SP) namun dikirim ke alamat rumah kami, ada yang ke Jayapura ada juga yang di luar Papua. Kami melakukan mogok, tetapi tidak pulang ke rumah, kami masih tetap berada di Timika. Atas dasar kami tidak memenuhi panggilan tersebutlah kami dipecat,” ujarnya.

Hal yang sama dialami Michel Randongkir. Ia bahkan tidak mengetahui bahwa ada SP, karena SP tersebut sampai ke rumahnya di Jayapura sedangkan dirinya berada di Timika. “Hal serupa juga dialami oleh teman-teman yang lainnya. Kami ini ingin bekerja secara normal, dan apa yang kami tuntut itu sesuai dengan hak kami karena kewajiban sudah kami lakukan sesuai dengan tuntutan dari perusahaan,” katanya.

Pihaknya sudah mengadu ke Disnaker dan pihak Disnaker dalam suratnya ke PT Redpath Indonesia di poin keempat mengatakan bahwa panggilan yang dilakukan oleh manajemen kepada pekerja sebanyak tiga kali dan pekerja tidak hadir memenuhi panggilan karena kondisi yang dihadapi adalah kondisi yang tidak normal maka tidak sewajarnya semua pekerja dianggap mengundurkan diri.

“Bukan hanya ke Disnaker, kami juga sudah meminta Bupati Mimika untuk memfasilitasi. Namun mendapatkan jalan buntu karena pihak PT Redpath Indonesia menganggap kami yang melakukan mogok tersebut sudah mengundurkan diri,” katanya.

Di tempat yang sama, Wahyu Wibowo, SH selaku kuasa hukum para karyawan PT Redpath Indonesia mengatakan pihaknya sudah memasukan laporan untuk menggugat PT Redpath Indonesia ke Polda Papua.

“Intinya, kami ingin melalui Polda Papua mengusut secara tuntas perilaku perusahaan asing tersebut yang tidak mengindahkan permintaan dari Disnaker dan Bupati Mimika,” katanya.

Wibowo menambahkan, pihaknya meminta agar PT Redpath Indonesia memutihkan dan mengembalikan nama baik terhadap 125 karyawan yang di PHK secara sepihak dan yang di blacklist oleh perusahaan PT Redpath Indonesia agar dapat kembali bekerja.

“Harapan kami agar kuota penerimaan dan pengembangan karyawan Papua di PT Redpath Indonesia agar benar-benar sesuai dengan amanat peraturan daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan mohon pengawasan serius dari pihak-pihak terkait,” ujarnya. [Jubi]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah