-->

Kejari Sorong Kejar Aset Labora Sitorus di PT. Rotua

KOTA SORONG – Kejaksaan Negeri Sorong menilai pihak keluarga Labora Sitorus tidak kooperatif dalam membantu untuk melakukan eksekusi sejumlah aset milik PT Rotua yang notabene milik terpidana Labora Sitorus.

Namun pihak Kejaksaan Negeri Sorong tetap mengambil langkah persuasif untuk membujuk Sandritje Panauhe, istri terpidana Labora Sitorus agar menyerahkan sisa aset PT Rotua yang belum dieksekusi.

Sejumlah aset PT Rotua yang belum disita sesuai putusan Mahkamah Agung antara lain, uang hasil lelang kayu senilai Rp 6,4 Milyar, 8 unit Truck Tronton, 1 unit eksafator, 2 kapal LCT, 7 kapal pengangkutan kayu, kayu olahan jenis merbau sebanyak 5 ribu batang, serta 1 juta liter solar, disamping itu barang sitaan lainnya.

Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Danang P. Dwiharjo,SH menjelaskan, Sandrijte Panauhe berencana menggugat pidana terhadap eksekusi aset milik suaminya yang sementara dilaksanakan secara berrahap oleh pihaknya. [WiyaiNews]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah