-->

Kerjasama Antara BPAD, BKD dan BPKAD Harus Ditingkatkan

KOTA JAYAPURA – Kepala BPAD Provinsi Papua, Annie Rumbiak mengatakan, pihaknya mengusulkan agar kedepannya ada kerjasama antara BPAD, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua terkait dengan kearsipan SKPD.

Dikatakan Annie, kerjasama ini menyusul Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menerapkan sistem online atau Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang dibuat BKN untuk pendataan ulang PNS di seluruh Indonesia.

"Jadi, kami usulkan kalau boleh dianggarkan tahun depan, SKPD khususnya para  PNS di Badan Kearsipan Provinsi Papua mengikuti pembinaan atau bimbingan menyangkut penyimpanan arsip," kata Annie Rumbiak kepada wartawan di Jayapura, pekan kemarin.

Dijelaskannya, hal ini perlu,  karena menyangkut asset – asset yang asli diserahkan kepada BPKAD dan duplikatnya diserahkan kepada kita selaku SKPD.

"Dokumen kita mulai dari kita menjadi calon PNS sampai dengan menduduki jabatan. Ijasah dengan sertifikat itu kita harus membuatnya menjadi dua yang satu asli yang kedua kita akan buat dalam bentuk duplikat. Asli diserahkan kepada kita dan duplikat akan disimpan di BKD sama dengan asset juga,"bebernya.

Nantinya  ketika sedang mencari – cari materi dan ketika SKPD membutuhkan dokumen beberapa tahun lalu. Maka dari badan kearsipan mempunyai data – datanya ada tersimpan, sehingga tidak perlu repot – repot lagi mencarinya sebab telah ada di BPAD Papua.

"Jadi peran fungsi arsip sangat besar. Itu usulan kami kedepannya untuk anggaran tahun 2016 meakukan bimbingan kepada daerah diseluruh Indonesia," jelasnya.

Annie berharap mudah – mudahan tahun depan bisa diberdayakan. Nantinya Badan Kearsipan akan melakukan pembinaan lagi kepada  peran dan fungsi masing – masing pada SKPD di lingkungan Pemprov Papua.

Sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe menjelaskan UU No.43 tahun 2009 tentang kearsipan, bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, BUMN, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Rekaman kegiatan dapat berbentuk tulisan, foto, peta, gambar dan suara. Sedangkan media rekaman dapat berupa kertas, film, disket dan kaset,"terangnya. [Wiyainews]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah