-->

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tuntut Barnabas Suebu 7 Tahun 6 Bulan

JAKARTA - Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Barnabas dianggap terbukti mengarahkan kegiatan detail engineering design (DED) Danau Paniai dan Sentani tahun 2008 serta DED Sungai Urumuka dan Memberamo tahun 2009 dan 2010 agar dilaksanakan oleh PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), perusahaan miliknya.

Atas perbuatannya tersebut, Barnabas telah memperkaya diri sebesar Rp 550 juta.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Barnabas Suebu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar jaksa Agus Prasetya Raharja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/11) malam.

Selain itu, Barnabas dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Barnabas dianggap bersama-sama melakukan korupsi dengan Direktur Utama PT KPIJ Lamusi Didi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba. Keduanya juga dituntut bersamaan.

Lamusi dituntut delapan tahun penjara, sementara Jannes dituntut tujuh tahun penjara.

Menurut jaksa, Barnabas selaku gubernur telah ikut campur dalam proses pengadaan kegiatan DED Sentani dan panitia dengan cara meminta bantuan La Musi Didi untuk mencari tenaga ahli yang mampu mengerjakan kegiatan tersebut. La Musi Didi adalah Direktur Utama PT KPIJ yang merupakan perusahaan milik Barnabas.

Barnabas juga mengarahkan Toto Purwanto selaku kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua agar pekerjaan DED Paniai dan Sentai dikerjakan oleh PT KPIJ.

Demikian juga untuk pekerjaan Sungai Urumuka dan Memberamo, Barnabas mengarahkan Jannes Johan Karubaba agar kegiatan dimaksud dikerjakan oleh PT Indra Karya dan KPIJ.

"Bahkan terdakwa meminta agar Distamben hanya sebagai juru bayar saja dan menyerahkan teknis pelaksann sepenuhnya kepada PT Indra Karya," kata jaksa.

Dalam persidangan, Barnabas mengaku tidak pernah ikut campur dan memengaruhi proses pengadaan atas kegiatan-kegiatan tersebut.

Menurut dia, gubernur hanya menentukan kegiatan secara umum dan tidak mengetahui sama sekali pekerjaan itu dilakukan PT Indra Karya bekerja sama dengan PT KPIJ karena terdakwa tidak mengikuti perkembangan atas pelaksaanan kegiatan.

Namun, jaksa menilai keterangan Barnabas janggal karena sejak awal Barnabas yang memiliki ide untuk membangun PLTA di Papua agar masyarakat Papua punya tenaga listrik yang besar.

"Namun, ternyata terdakwa tidak mengetahui perkembangan atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut dengan dalih tidak mendapat laporan dari kepala dinas terkait," kata jaksa. [Kompas]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah