-->

LMA Malamoi Laporkan Penebangan Hutan Tanpa Ijin di Makbon

KOTA SORONG - Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, Silas Kalami melaporkan penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan masyarakat adat Makbon, Kota Sorong ke Polres Sorong.

"Laporan LMA tersebut sedang ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Sorong guna proses hukum lebih lanjut," ujar Silas, Senin (2/11/2015).

Ia mengatakan, penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan adat Makbon sangat marak dan kebanyakan pelakunya bukan masyarakat adat pemilik tanah. Sebab, biasanya masyarakat adat menjaga hutan itu.

Jika pun ada masyarakat adat yang menebang, itu tak seberingas penebang lain. Masyarakat menebangnya hanya untuk kebutuhan membangun rumah. Sebagai gantinya, masyarakat menanamnya kembali.

"Kami minta kepada kepolisian maupun pihak kehutanan agar pelaku penebangan pohon secara liar di kawasan hutan masyarakat adat Makbon dapat diproses hukum sehingga tidak semaunya menebang pohon secara liar," ucap Silas. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah