-->

Pelanggaran HAM yang Berat di Lapangan Zakeus jadi Tanggung Jawab Komnas HAM

MANOKWARI – Urusan penanganan kasus dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat di Lapangan Zakeus, Enarotali, Kabupaten Paniai, 8 Desemver 2014 kini sudah menjadi tanggung jawab Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia di Jakarta.

Hal ini terungkap dari penyampaian Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Pol.Drs,Paulus Waterpauw dalam sebuah pertemuan di Jakarta belum lama ini, dimana hal ini terkait pertanyaan publik di Tanah Papua mengenai kapan masalah dugaan pelanggaran HAM di Paniai tersebut dapat diselesaikan oleh institusi penegak hukum.

Dengan demikian makin kuat pengetahuan seluruh keluarga korban kasus Paniai dan aktivis hak asasi manusia serta publik di Tanah Papua bahwa tanggung jawab KOMNAS HAM kini cukup besar dalam menyelesaikan upaya penegakan hukum dalam kasus Paniai tersebut.

Berdasarkan laporan investigasi awal yang dilakukan KOMNAS HAM sendiri, sudah muncul kesimpulan bahwa dalam kasus penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban di pihak rakyat sipil di Lapangan Zakeus, Enarotali diduga keras melibatkan aparat keamanan negara yang perlu diselidiki lebih lanjut.

“Berkenaan dengan itu, KOMNAS HAM sudah menyimpulkan bahwa dalam kasus Paniai tersebut telah terjadi tindakan Pelanggaran HAM Berat berdasarkan amanat pasal 7 dan pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tetang Pengadilan HAM” tulis Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH melalui press releasenya yang diterima media ini, Rabu (18/11)

Oleh karena itu sejak sekarang KOMNAS HAM dapat segera mengambil langkah-langkah penyelesaian kasus Paniai tersebut menurut prosedur dan mekanisme yang diatur dalam aturan perundangan yang berlaku.

Hal ini sebagaimana diatur di dalam pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mengatur mengenai pelaksanaan kewenangan KOMNAS HAM dalam tahap penyelidikan (investigas) yang ditandai dengan pembentukan Tim Ad Hoc.

Penyelesaian kasus Paniai dan sejumlah kasus pelanggaran HAM lainnya yang sudah berlangsung sepanjang 50 tahun terakhir ini dan senantiasa membawa catatan korban di pihak rakyat sipil di Tanah Papua akan mulai sedikit memperbaiki citra Negara Indonesia di mata dunia.

Sehingga Pemerintah Indonesia seharusnya mulai fokus pula pada implementasi amanat pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua dalam meneorong dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta penguatan terhadap Perwakilan KOMNAS HAM di Propinsi Papua dan Pembentukan Perwakilan KOMNAS HAM di  Propinsi Papua Barat. [Wiyainews]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah