-->

Puluhan Wartawan Sorong Raya Tolak Raperda Pers dengan Duduki Kantor DPRD Kota

KOTA SORONG – Puluhan awak media di Sorong Raya baik cetak maupun elektronik menggelar aksi demo damai di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong, Senin (23/11).

Aksi demo damai ini sebagai bentuk protes kaum kuli tinta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pers yang sedang digagas dan dibahas oleh Badan Pembuat Peraturan Daerah (BAPPERDA) DPRD Kota Sorong.

Para awak media ini menuntut lembaga wakil rakyat ini untuk membatalkan Ranperda Pers tersebut, merasa kecewa lantaran pimpinan dan anggota DPRD tidak mau ditemui, puluhan wartawan ini langsung bergerak masuk ke dalam gedung yang sedang menggelar sidang paripurna.

Akibat kekecewaan itu, kaum kuli tinta ini berencana memboikot sidang paripurna yang sedang berlangsung di ruang utama sidang paripurna DPRD itu, jika anggota legislatif tidak bersedia ditemui.

Sebagai bentuk penolakan Raperda Pers maka puluhan awak media ini mengumpulkan kartu pengenal atau id card mereka terhadap dikebirinya kebebasan pers di daerah ini.

Setelah sekitar 4 jam berorasi tapi belum ditemui pimpinan DPRD, Para Jurnalis itu bergerak masuk ke dalam ruangan yang sedang berlangsung sidang paripurna dalam rangka penetapan 7 Raperda menjadi Perda.

Puluhan wartawan yang berhasil masuk melalui lantai II gedung paripurna DPRD Kota Sorong itu bermaksud memboikot persidangan yang sementara berlangsung. Namun karena pimpinan sidang paripurna mengatakan peserta paripurna harus mengikuti aturan sedangkan wartawan bukan peserta sehingga mereka meninggalkan ruangan rapat.

Dalam orasi yang di sampaikan perwakilan wartawan se – Sorong Raya, Imam Mucholik, S. Kom mempertanyakan alasan apa yang membuat sehingga BAPPERDA DPRD Kota Sorong dengan semangat membahas Raperda Pers ini.

“Kami tanyakan saja kenapa dan alasan apa BAPPERDA dan DPRD Kota Sorong membahas Raperda Pers itu,” tanya Imam dalam orasinya di depan pimpinan DPRD Kota Sorong.

Sedangkan dalam aksi demo damai ini, puluhan wartawan yang berlindung dibawah sejumlah organisasi pers ini menyampaikan 4 point tuntutan; Pertama, Meminta pimpinan DPRD Kota Sorong untuk membatalkan Raperda Pers media lokal yang disusun oleh DPRD Kota Sorong karena mencomot isi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Kedua, Mengembalikan uang rakyat sebesar Rp 200 juta untuk pembahasan raperda pers ke negara.

Ketiga, DPRD Kota Sorong Wajib meminta maaf secara tertulis dan lisan di setiap media cetak dan elektronik selama 7 hari berturut-turut, karena telah melecehkan profesi pers dengan di jadikan profesi pers sebagai objek pembuatan Raperda.

Empat, Meminta kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut proyek pembuatan Raperda di DPRD Kota Sorong” salah seorang wartawan Nasir Sukunwatan.

Usai menggelar sidang paripurna ketiga pimpinan DPRD Kota Sorong bersedia menemui para awak media yang sudah lama menunggu, setelah mendengarkan tuntutan wartawan Juru Bicara DPRD Kota Sorong, Petrus Falolon menegaskan, pembahasan raperda tentang pers tidak memenuhi syarat sehingga dinyatakan batal demi hukum. Sementara tuntutan kaum kuli tinta untuk DPRD Kota Sorong untuk meminta maaf ditolak.

”Kami tetap menjaga wibawa lembaga ini sehingga tidak akan kami meminta maaf dalam bentuk apa pun” sahutnya.[Wiyainews]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah