-->

Yan Christian Warinussi Minta Pasangan Donma harus Direstui KPU Fakfak

MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak harus menjalankan Rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) setempat mengenai keputusan penyelesaian sengketa sesuai hasil musyawarah mufakat dari pihak pasangan calon peserta Pemilu Donatus Nimbitkendik-Abdul Rahman atau DONMA dengan KPU Kabupaten Fakfak.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Pasangan DONMA, Yan Christian Warinussu,SH menegaskan, secara hukum sesuai amanat pasal 144 ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia  Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang Undang, yang berbunyi : “Keputusan Bawaslu Propinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat.

Dengan demikian maka, suka atau tidak suka, KPU Kabupaten Fakfak harus menindak-lanjuti rekomendasi Panwaslu tersebut dengan melakukan revisi atas Keputusan Nomor 4 Tahun 2015 dan mengeluarkan Keputusan KPU yang baru, guna mengakomodir pasangan DONMA sebagai Peserta Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015.

Meski KPU Kabupaten Fakfak telah merubah Keputusan Nomor 2 Tahun 2015 dengan mengeluarkan Keputusan Nomor 4 Tahun 2015 demi menjalankan amanat pasal 144 ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.

Namun demikian karena kini sudah ada Rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Fakfak yang telah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015 tersebut dan sekaligus meminta KPU Kabupaten Fakfak membuat Keputusan untuk mengakomodir pasangan DONMA, maka KPU Kabupaten Fakfak harus menjalankannya pula sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku.

“Perlu diingat bahwa kendatipun, klien kami Pasangan DONMA sudah dipersulit posisi politiknya melalui Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015, tetapi masih ada Keputusan KPU Kabupaten Fak-fak Nomor 3 Tahun 2015 yang masih sah berlaku, dimana klien kami sebagai calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fak-fak Tahun  2015 dengan nomor urut 2 (dua)” ungkap Warinussy melalui press releasenya yang diterima wiyainews.com Sabtu (14/11/2015)

Lanjutnya, Sehingga ini sangat berpengaruh secara hukum dan terkait erat dengan aspek penganggaran untuk tahapan penyiapan surat suara, alat peraga kampanye dan lain sebagainya.

Dengan demikian, maka KPU Kabupaten Fakfak sangat diharapkan bijaksana dalam mensikapi dan sekaligus dapat menindak-lanjuti rekemendasi Panwaslu Kabupaten Fakak terkait penyelesaian sengketa tanggal 9 November 2015 tersebut.

Sementara itu, pelaksanaan keputusan Panwaslu nomor 5 tahun 2015 ini, KPU Fak-fak sangat dilematis karena mereka juga diintimidasi oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1706 Fak-fak, Mayor Abdul Hamid.

Menurut informasi yang diterima wiyainews.com Ketua KPU Fakfak, Muhammad Nur Namudat,S.Sos diintimidasi Kasdim 1706 Fak-fak sekitar pukul 21.15 WIT, dengan mengatakan

“KPU Fak-fak kelihatan berat sebelah, keputusan KPU Fak-fak bisa berisiko pidana” tulis sumber yang enggan namanya publiskan itu. [Wiyainews]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah