-->

Abdul Aziz jadi Wakil Jaksa Tinggi Papua

KOTA JAYAPURA - Abdul Azis dipromosikan oleh Kepala Jaksa Agung RI HM Prasetyo sebagai Wakil Jaksa Tinggi Papua menggantikan Muhammad Rum yang dipromosikan menjadi Wakil Jaksa Tinggi DKI Jakarta, Senin (7/12) pagi.

Dalam serah terima jabatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman da Silva juga melantik Bangkit Sormin sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua menggantikan Mamiek Suligiono.

Kajati dalam amanatnya meminta kepada para pejabat baru agar menjadikan promosi jabatan sebagai momentum yang bersifat khusus dalam rangka meningkatkan disiplin dan etos kerja bagi segenap jajaran personil pada Kejaksaan Tinggi Papua.

Di samping itu, sambungnya, penyelenggaraan promosi jabatan dan mutasi dapat dipandang juga sebagai suatu bentuk upaya penyegaran psikologis personal ( Personal Psycologic Refreshing) dan penempatan personil pada posisi yang lebih tepat sesuai kualifikasi dan kualitas (Positioning by Right Man In The Right Place).

Menurut Kajati, dalam lembaga Kejagung RI, pejabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas dan fungsi untuk membantu Kajati dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi.

“Seorang pejabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi harus mampu mengoordinasi pelaksanaan tugas para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya,” imbuhnya.

Tak hanya itu, tambah dia, pejabat Wakajati juga harus dapat memantau, evaluasi, supervisi, eksmaninasi penanganan perkara dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi terhadap hal-hal yang bersifat teknis dan strategis.

Sementara pejabat Asisten Tindak Pidana Khusus, sambung Kajati, dituntut untuk dapat menyusun suatu rancangan strategis tentang suatu kajian Yuridis yang cermat, dalam rangka pengamanan teknis atas penanganan perkara sesuai dengan kebijaksanaan dan pengarahan yang digariskan oleh Jaksa Agung.

Kajati mengharapkan para pejabat yang dilantik agar dapat segera bersinergis dengan pimpinan Kejati Papua dalam mengoordinasikan organisasi Kejati Papua sebagai suatu lembaga birokrasi, maupun dalam penerapan fungsi-fungsi sistem dan sub-sub sistem.

“Kewenangan Kejaksaan Tinggi Papua sebagai suatu instrumen penegakan hukum sesuai Job Description jabatan masing-masing, khususnya dalam hal pembentukan karakter dan mental jajaran aparatur pada Kejaksaan Tinggi Papua melalui penerapan aturan kerja dan disiplin kerja yang tinggi,” imbuhnya. [Dharapos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah