-->

Polres Biak Numfor Limpahkan Kasus Sabu-sabu dan Ganja

BIAK (BIAK NUMFOR) - Penyidik Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Biak Numfor, melimpahkan berkas acara pemeriksaan dua tersangka kasus penyalagunaan narkoba sabu-sabu CP dan Bu pembawa daun ganja ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Satuan Narkoba Iptu Heri Indrayanto SH dikonfirmasi, Jumat, membenarkan berkas perkara dua tersangka tindak pidana narkoba telah dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti guna diproses ke persidangan.

"Tersangka CP dan B hingga saat ini masih menjalani penahanan di Mapolsek Biak Kota, ya jika berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) akan diserahkan barang bukti berupa sabu-sabu 0,9 gram dan daun ganja kering dua paket besar siap edar," katanya.

Kasat Narkoba Polres Iptu Heri mengatakan, kasus penyalagunaan narkoba ditangani jajaran Satuan Narkoba Polres Biak Numfor hingga 2015 mencapai 17 kasus sudah diproses di persidangan.

Menanggapi pembentukan tim asesmen penanganan narkoba, menurut Iptu Heri, sebagai tindak lanjut penindakan kasus narkoba di jajaran Polres Biak Numfor dengan melibatkan pemkab, dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas sosial serta lembaga kejaksaan.

"Tim asesmen terpadu bertugas memutus peredaran narkoba sebagai komitmen bersama penegakan hukum penyalagunaan narkoba," demikian Kasat Narkoba Iptu Hri Indrayanto.

Berdasarkan data kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka CP ditangkap tim gabungan Polres di kawasan Pelabuhan Tiptop sedangkan tersangka pembawa ganja kering B ditangkap saat turun dari kapal dari Jayapura tujuan Biak. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah