-->

Pemkab Sarmi Agendakan Perda Perlindungan Nelayan

KOTA JAYAPURA - Pemerintah Kabupaten Sarmi, mengagendakan penerbitan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan hak nelayan lokal dan non lokal sehingga bisa menyelesaikan persoalan seperti yang mencuat pada November 2015 di daerah itu.

"Saya telah meminta kepada Dinas Perikanan untuk menggodok peraturan perlindungan untuk nelayan," kata Pelaksana Tugas Bupati Sarmi, Alberthus Suripno ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Papua, Minggu.

Menurut dia, persoalan yang mencuat antara nelayan lokal dan non lokal di kota Ombak, julukan Kabupaten Sarmi itu cukup meresahkan masyarakat luas sehingga perlu segera diambil langkah-langkah yang bijak dan strategis agar permasalahan yang terjadi tidak meluas dan berlama-lama.

"Saya sudah mendengar semua persoalan yang dikeluhkan oleh kedua pihak yang bersilang pendapat. Bagi saya itu ada ruang beda pendapat sehingga perlu diluruskan dengan sebuah aturan yang menguntungkan kedua pihak," katanya.

"Persoalan itu juga sudah diambil alih oleh wakil rakyat dan sedang dimediasi untuk diselesaikan," kata Suripno.

Ketua DPRD Sarmi Alberd Kiky Wenggy ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan persoalan tersebut telah dimediasi DPRD.

"Sebagai wakil rakyat, kami harus hadir untuk selesaikan persoalan yang ada. Dalam beberapa kali pertemuan yang disaksikan oleh eksekutif dan yudikatif di Sarmi, kedua pihak sepakat untuk berdamai dengan sejumlah ketentuan atau permintaan," katanya.

Persoalan antarnelayan itu, kata Alberd Kiky Wenggy yang akrab disapa Bung Spey itu, telah menemui titik terang untuk diselesaikan.

"Kalau dari dewan, kami lebih mendorong untuk dibuat suatu peraturan bupati (perbub) untuk menjawab persoalan dan permintaan kedua kelompok nelayan itu," katanya.

Menurut dia, baik nelayan lokal dan non lokal merupakan aset pemerintah daerah untuk mendatangkan PAD disektor perikanan laut yang perlu mendapat perlindungan hukum dan bantuan untuk mengembangkan usahanya.

"Kami, wakil rakyat akan berpijak pada aturan, ketentuan yang berlaku. Kami akan berikan solusi untuk persoalan ini, dan ada baiknya bisa dijabarkan dalam Perbub saja, dari pada membuat Perda," kata Bung Spey.

Sementara itu, terkait penganiayaan dan pembakaran kapal nelayan oleh oknum yang bertikai, Kapolres Sarmi AKBP Rahmat Siregar mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari korban.

"Kami sudah terima laporan penganiayaan, tinggal diproses saja tapi ini persoalan sedang ditengahi oleh eksekutif dan legislatif. Prinsipnya kami kedepankan kepentingan yang besar dan penyelesaian yang konkrit," kata Rahmat Siregar.

Sebelumnya, pada akhir Desember 2015 diberitakan sebanyak 200 lebih nelayan di Sarmi, Kabupaten Sarmi, Papua sejak dua bulan terakhir tidak lagi melaut karena larangan yang dilakukan oleh masyarakat pribumi.

"Sudah dua bulan terakhir, saya dan teman-teman tidak lagi mencari ikan di laut," kata Senen Mahsudi, salah satu nelayan yang ditemui Antara dibibir pantai Sarmi, Kabupaten Sarmi, Papua, Selasa (29/12/2015) Bahkan, kata dia, bukan saja dilarang melaut, tetapi masyarakat pribumi juga mengancam mengusir mereka dari Sarmi, dengan harapan tidak lagi mengais rezeki di daerah itu.

"Rekan kami ada yang perahunya dihancurkan dan dipukul oleh masyarakat setempat. Mereka larang kami melaut dengan alasan laut itu hak ulayat adat," katanya.

Kasus tersebut, kata pria asal Jawa Tengah itu telah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat tetapi hingga kini penanganannya seperti apa belum diketahui.

"Peristiwanya sebulan lalu, ada kapal teman kami dihancurkan dilaut, dia dipukul hingga babak belur dan dilarang lagi melaut," katanya. [antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah