-->

Laporkan Pemalsuan Tanda Tangan, Ausilius You Datangi Polres Mimika

TIMIKA (MIMIKA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Ausilius You kembali mendatangi kantor pelayanan Polres Mimika. Kali ini Sekda didampingi  kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan tambahan ke penyidik terkait laporan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan.

Kasus pemalsuan tanda tangan yang dilaporakan Sekda Mimika dengan dua orang terduga yang berinisial PK dan S, dan merupakan pegawai negeri sipil lingkup Pemkab Mimika, tengah dalam proses penyedilikan Polres Mimika. Dikatakan oleh kuasa hukumnya, Bernardus Wahyu Herman Wibowo, SH, kedatangan ini merupakan permintaan dari pihak penyidik terkait hal-hal yang masih kurang dan perlu di dengar dari Sekda.

“Ini tergantung dari kebutuhan penyidikan, klien kami (Sekda) pasif pada saat diundang untuk melakukan pemeriksaan tambahan. Berarti ada hal-hal baru yang merupakan pengembangan dan ini ranah pihak penyidik untuk melakukan penyidikan, sejauh mana 263 (pasal pemalsuan) ini dapat dilakukan pengembangan,” terang Wahyu, ketika ke luar bersama Sekda dari ruang penyidik Polres Mimika, Rabu (3/2).

Sementara itu terkait dua laporan dengan dugaan kasus yang sama, telah dilaporkan Sekda secara terpisah. Namun mengenai apakah kasus tersebut dibuat menjadi satu perkara, hal itu dijelaskan merupakan kewenangan pihak penyidik. Yang pastinya Sekda melaporkan dugaan kasus tersebut dengan waktu yang tidak bersamaan.

“Akan tetapi nanti sesuai dengan hukum acara kewenangan penuh ada pada penyidik, apakah perkara ini mau digabung menjadi satu berkas, atau kemudian di split menjadi perkara yang sendiri-sendiri,” jelasnya.

Uji forensik terkait tanda tangan yang dipalsukan, sampai saat ini belum dilakukan, namun secara pasti dikatakan bahwa pihak penyidikan akan melakukan itu, hanya saja waktunya yang belum memungkinkan itu.

“Cuma proses mengingat tanggal dan waktu, karena di sini aparatnya terbatas, sehingga akan dicari waktu yang baik, bukan berarti mengulur-ulur tidak, proses ini ada tahapannya. Tetapi kami tegaskan untuk forensik belum dilakukan, tetapi arah kesana pasti ada,” ujarnya.

Ditempat terpisah, kuasa hukum PK dan S yang diduga melakukan upaya pemalsuan tanda tangan, menyampaikan bahwa  dirinya telah dihubungi langsung oleh yang bersangkutan, salah satunya PK. Dari keterangan yang telah didapatkan dan dikomunikasikan bersama PK, bahwa terdapat tiga unsur yang boleh dikatakan pelaku, yaitu Intellectual Dader (orang yang menyuruh melakukan), Dader (orang yang melakukan) dan, Medeplichting Dader (orang  yang membantu melakukan).

“Beliau tidak ada pada posisi orang yang menyuruh melakukan, yang melakukan, maupun yang membantu melakukan. Jadi dalam hukum itukan ada yang disebut pelaku, itu ada tiga klasifikasinya, yaitu intellectual dader, dader dan medeplichting dader. Setelah saya komunikasi, beliau tidak ada dalam klasifikasi itu,” kata Marvei Dangeubun, SH di kantor Peradi Timika, Jalan Budi Utomo Ujung. (SalamPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah