-->

Dua Pengusaha Manokwari Disandera Karena Utang Pajak

SURABAYA (JATIM) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari bekerja sama dengan Kepolisisan Daerah Jawa Timur, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dan Jawa Timur serta Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo, menyandera (gijzeling) 2 orang penanggung pajak dari PT WS yang terdaftar di KPP Pratama Manokwari, berinisial IT (pria, 49 tahun) dan HDK (pria, 58 tahun) pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016.

Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari,  PT.WS yang saat ini bergerak di bidang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) ini mempunyai utang pajak sebesar Rp 2,35 miliar. Kedua Penanggung pajak saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo, Jawa Timur untuk jangka waktu 6 bulan ke depan.

Penyanderaan ini berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor: SR-215/MK.03/2016 tanggal 04 Maret 2016. Kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan dengan Surat Paksa.

"Meski sesuai aturan Pasal 7 dan Pasal 10 penyanderaan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan, namun jika utang pajak dan biaya penagihan pajak sudah dilunasi maka sandera dapat langsung dibebaskan," ujar Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku, Eka Sila Kusna Jaya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2016)

Eka mengatakan,  penegakan hukum perpajakan seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan sangat memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya.  Tentunya, bagi Wajib Pajak yang diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajaknya, maka Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku tidak akan segan untuk terus melakukan penegakan hukum perpajakan.

Dia mengimbau para Wajib Pajak- baik Orang Pribadi maupaun Badan – yang memilki utang pajak agar segera melakukan komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaiakan utang pajaknya, ini merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperaif. Ia juga menjamin bawahannya selalu menerapkan nilai integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, serta selalu memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak.

Kepala KPP Pratama Manokwari, Chandra Budi menambahkan, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang mendukung Ditjen Pajak dalam pelaksanaan penyanderaan, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo, Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Badan Intelijen Negara Daerah Jawa Timur  dan Papua Barat dan semua pihak yang terkait.

"Sinergi yang sangat baik tersebut diharapkan dapat terus terselenggara di seluruh wilayah Indonesia agar penerimaan negara makin meningkat," kata Chandra.

Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Penanggung pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat menjadi efek jera bagi para penanggung pajak lainnya.  Penanggung pajak dapat dilepas dari penyanderaan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut: 1) jika utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas,  2) jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah dipenuhi, 3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau 4) pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan/Gubernur. (detik)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah