-->

Pemkab Mimika Tunda Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga Jalan Cenderawasih

TIMIKA (MIMIKA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menunda pembayaran ganti rugi lahan masyarakat akibat pelebaran Jalan Cenderawasih, karena dana yang teralokasi belum mencukupi kebutuhan pembebasan lahan.

Kepala Bagian Pertanahan Setkab Mimika Fritz Hombore, di Timika, Rabu, mengatakan tahun ini dana ganti rugi pelebaran jalan tersebut hanya dianggarkan Rp2 milar.

"Setelah dihitung berdasarkan pengalaman jasa penilai, anggaran Rp2 miliar itu hanya bisa mengakomodir ganti rugi sekitar 300 meter. Itu hanya dari depan Tiga Raja sampai lampu merah Diana sudah mencapai Rp2 miliar," jelasnya.

Oleh karena itu, mengingat anggaran sangat terbatas dan hanya bisa mengakomodasi beberapa pemilik lahan maupun bangunan untuk ganti rugi, maka anggaran tersebut ditahan sementara dan akan ditambah pada tahun anggaran 2017.

"Kami juga mempertimbangkan jika nanti terjadi kecemburuan masyarakat yang juga sudah terkena dampak pelebaran, lalu belum dilakukan ganti rugi," tuturnya.

Menurut dia, total ganti rugi dampak pelebaran Jalan Cenderawasih mulai dari Gereja Katedral Tiga Raja sampai lampu merah SP 2 ditaksir bisa menelan anggaran sampai Rp50 miliar.

Anggaran sebesar ini diharapkan bisa diakomodir di tahun anggaran 2017 mendatang.

"Kami ajukan dalam APBD Perubahan 2016 ini kalau disetujui, jasa penilai akan turun lakukan penilaian terhadap dampak kerugian untuk pembayaran ganti rugi nanti," ujarnya.

Hombore mengatakan, ada ketidakpastian ukuran lahan ganti rugi sehingga harus diverifikasi.

Ganti rugi berdasarkan dokumen terhitung rata-rata dua meter, akan tetapi fakta di lapangan tercatat dampaknya bisa mencapai tiga meter.

"Kami sedang identifikasi dan inventarisasi. Berdasarkan data Dinas PU, lebar jalan seluruhnya 25 meter, dari has jalan masing-masing 12,5 meter," katanya.

Sedangkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika, Dr Roy Wayoi memastikan tidak ada objek bangunan dalam kapasitas besar yang terdampak pelebaran Jalan Cenderawasih.

Menurut dia, beberapa objek ganti rugi yang terdata antara lain, tanah, pagar rumah, pohon, jembatan, kios dan lainnya.

"Itu akan dihargai masing-masing item tersebut. Tidak ada ganti rugi yang terlalu besar seperti bangunan. Paling jembatan, pagar rumah, atau kios saja," katanya.

Masing-masing objek yang terdampak, lanjut dia, masih akan dihitung oleh penilai atau appraisal yang akan ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Jasa penilai tersebut masih akan dilelang untuk mulai melakukan penilaian.

"Jasa penilai ini belum ada di Timika. Baru ada di Makassar, Bali, Surabaya dan Jakarta. Nanti mereka yang bisa menilai untuk ditentukan hargai per orang berapa," kata Roy. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah