-->

Polisi Minta Penangkapan 106 Aktivis KNPB Sorong Tak Diberitakan

KOTA JAYAPURA – Kapolres Sorong Kota, AKBP. Edfrie Maith mengaku telah bersepakat dengan jurnalis di Kota Sorong untuk tidak memberitakan penangkapan 106 aktifis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Sorong Kota saat hendak melaksanakan ibadah dalam rangka HUT VIII KNPB.

Hal ini diakui sendiri oleh Kapolres Sorong Kota kepada Jubi melalui pesan singkatnya, Sabtu (19/11/2016).

"Untuk giat tersebut saya sudah sepakat dengan rekan-rekan watawan yang lain tidak usah diekspos. Karena kegiatan mereka  ini memang sengaja agar diekspos keluar sehingga keberadaan mereka dianggap ada di Kota Sorong,” tulis Kapolres.

Baca HUT KNPB dinodai penangkapan 106 anggota KNPB Sorong Raya

Ia juga mengatakan telah bertemu dengan sejumlah wartawan di Mapolres Sorong Kota.

“Tadi saya sudah ketemu rekan-rekan watawan di ruangan saya untuk tidak memuat berita tentang mereka (KNPB)," demikian pernyataan Kapolres melalui pesan singkat yang sama.

Berkaitan dengan larangan memberitakan penangkapan ini, Ahli Pers Dewan Pers di Papua, Victor Mambor mengatakan hal ini sama saja dengan pembredelan atau pelarangan penyiaran yang disebutkan dalam pasal 1 ayat 9 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers.

“Hal ini juga bertentangan dengan pasal 2 UU tersebut, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum selain hak pers atau jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Mambor.

Ia menambahkan, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

“Tindakan Kapolres melarang pemberitaan itu tidak bisa dibenarkan sebab  pers berkewajiban memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; dan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan,” katanya lagi

Sebelumnya sebanyak 106 aktifis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sorong Raya ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Sorong Kota Sabtu,(19/11), saat mengikuti perayaan ibadah HUT KNPB VIII dan pelantikan Pengurus KNPB Sorong Raya.

Juru Bicara KNPB Sorong Agustinus Aud kepada jubi menegaskan aparat kepolisian telah mencoreng dunia demokrasi di Tanah Papua. Kebebasan bereksperesi di tanah Papua seakan di bungkam.

"Kami sangat sesalkan tindakan polisi yang secara brutal menangkap kami," katanya kepada Jubi di Mapolres Sorong Kota.

Menurut Agustinus Aud, ibadah syukuran HUT KNPB dan pengukuhan/pelantikan Badan Pengurus KNPB Sorong Raya dibubarkan paksa oleh Tim Gabungan TNI/POLRI sekitar jam 08.32 Waktu Papua di lapangan SPG Marantha Sorong Kota. Pembubaran ini berujung pada penangkapan semua warga Kota Sorong yang datang ikut dalam kegiatan ibadah syukuran HUT KNPB Sorong Raya.

Nama_nama yang ditahan dan diinterogasi sampai saat ini di Polresta Sorong Kota antara lain; 1. Agustinus Kossay (Ketua 1 Pusat) 2. Warpo Sampai Wetipo (Ketua Dipolmasi Pusat) 3. Arnoldus Kocu ( Ketua umum KNPB Sorong Raya) 4. Agustinus Aud (Ketua 1 Sorong Raya) 5. Steven Peyon (Sekretaris Sorong Raya) 6. Otto Pagawak (Sekretaris 1 Sorong Raya) 7. Margaretha Pagawak (Bendaraha Umum Sorong Raya) 8. Ivon Antoh (Bendahara 1 KNPB Sorong Raya) 9. Christine Bikin 10. Waniok Kabel 11. Usman Hiluka 12. Nemiles Wunungga 13. Jack Badii (Humas KNPB Sorong Raya) 14. Gery Faluk 15. Alince Yikwa 16. Emy Jika 17. Karis Gombo 18. Yulina Yikwa 19. Christine Enambere 20. Sirina Pagawak 21. Ida Yikwa 22. Agulince Wandikbo 23. Uthena Pagawak 24. Elin Togodly 25. Makes Yohame 26. Klarce Fees 27. Gaspar Kamat 29. Apolinus Mate 30. Felix Kamat 31. Yohanes Asem 32. Thomas Asem 33. Yakobus Asem 34. Paula Asem 35. Fransiskus Asem 36. Agustinus Kamat 37. Ema Asem 38. Yoshep Kamat 39. Abel Asem 40. Yohanis Kamat 41. Yoshep Aitrem 42. Adrianus Asem 43. Yohan Asem 44. Romario Kamat 45. Novalina Aisnak 46. Sileke Kamat 47. Teresia Asem 48. Yony Golab 49. Novita Asem 50. Vilo Asem 51. Yesias Asem 52. Antonius Asem 53. Yeremias Asem 54. Bernadus Asem 55. Yoram Asem 56. Marinus Aitrem 57. Viktor Aitrem 58. Velix Faan 59. Moses Faan 60. Ulis Hiluka 61. Enius Gombo 62. Mius Tabuni 63. Herman Kepno 64. Atimius Yikwa 65. Hata Trogea 66. Yeppy Karoba 67. Agustina nomor 68. Rosalina Badii (Bayi 8 Bulan) 69. Aldo Yohame (Anak 5 Tahun) 70. Silas Kalawen 71. Ana Mirino 72. Gerda Malalu 73. Jackson Manaman 74. Matan Yohame 75. Mina Kamarace 76. Nalia Yard 77. Denius Wasage 78. Tas Feed 79. Chasmas Kamat 80. Moses Faan 81. Marthen Denda 82. Mosos Wandik 83. Arnold Kepno 84. Jhon Siep 85. Sani Wenda 86. Yery kepno 87. Terus Karoba 88. Ismael Gombo 89. Emius Karena 90. Adam Yenjau 91. Yakop Yenjau 92. Fofo Asem 93. Ely Wandik 94. Aten Kossay 95. Yoppy Karoba 96. Menase Endambia 97. Turinus Pagawak 98. Fred Yikwa 99. Boban Pagawak 100. Debora Gombo 101. Abed Nego Yikwa 102. Jhon Wanimbo 103. Ferly Wenda 104. Mikha Giban 105. Oschar Solossa 106. Kantius Heselo

Terpisah, Ketua KNPB Pusat, Victor Yeimo membenarkan adanya penangkapan ini. Menurutnya, polisi menangkap 200-an massa rakyat Papua di Sorong bersama Ketua I KNPB Pusat, Agus Kossay dan Warpo Wetipo.

“Mereka ditangkap di lapangan SPG, Sorong saat mempersiapkan ibadah HUT KNPB ke-VIII serta pelantikan pengurus Wilayah KNPB Sorong. Saat ini mereka berada di Polres Sorong. Mohon Advokasi semua pihak,” kata Yeimo.

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu para rekannya dibebaskan, dan setelah itu barulah akan menggelar HUT.

“Di sana (Sorong) kami sedang menunggu mereka dibebaskan dulu. Itu  barulah kami lakukan HUT. Tapi tempatnya belum pasti,” katanya. (tabloidjubi.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah