-->

Eltinus Omaleng Beberkan Pencabutan Anggota DPRD Mimika 2014 – 2019

TIMIKA (MIMIKA) – Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE., MH mengakui bahwa sejak tanggal 29 Desember 2016 tidak ada lagi DPRD Mimika. Hal ini setelah Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 155.2/420/2016 tentang pencabutan SK Nomor 155.2/385/2015 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika Periode 2014 – 2019.

“Surat itu sudah ditetapkan (Dicabut-red) di Jayapura 29 Desember lalu. Saya beberkan sekarang karena baru dikeluarkan. Jadi mulai tanggal ditetapkan, mereka itu bukan lagi anggota DPR di Mimika,” kata Omaleng ketika melakukan jumpa pers di Pendopo Rumah Negara, Jalan Poros SP 3, Minggu (5/2).

Dijelaskan, salah satu poin penting pertimbangan Gubernur dalam SK Nomor 155.2/420/2016 dengan tembusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jendral Otda Kemendagri, Direktur Jendral Kesbang Mendagri, Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) RI,  Ketua Bawaslu RI, Kepala Kesbangpol Provinsi Papua, Kepala Biro Tata Kepemerintahan Setda Papua, Ketua KPU Papua, Ketua Bawaslu Papua, Bupati Mimika di Timika, Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, serta Ketua KPU Daerah Mimika tersebut, yakni berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jayapura Nomor 34/G/2015/PTUN JPR dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Makassar Nomor 104/ B. TUN/2016/MKS, dengan tergugat Gubernur Papua diwajibkan untuk mencabut SK Gubernur Papua Nomor 155.2/385/ 2015 tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika.

Sementara terkait APBD 2017, menurut Omaleng, akan ditentukan hari ini, Senin (6/2). Pasalnya, tim khusus sementara melakukan koordinasi bersama Ditjen Otda dan Kementerian terkait, apakah menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) atau dibahas bersama DPRD.

Apabila dibahas bersama DPRD, maka pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan KPU untuk menerbitkan keanggotaan baru DPRD yang selanjutnya diserahkan kepada dirinya selaku Bupati Mimika untuk diteruskan kepada Gubernur Papua guna mengeluarkan SK pelantikan.

“Penentuan keanggotaan yang baru berada di KPU, karena KPU yang akan mengajukan nama-nama. Setelah KPU mendata nama-nama tersebut, langsung direkomendasikan ke Bupati, lalu Bupati membuatkan surat pengantar kepada Gubernur untuk memproses SK,” katanya.

Terkait dengan gejolak kamtibmas yang akan ditimbulkan dari SK Gubernur ini, menurutnya ia tidak merasa kuatir, sebab hal ini bukan berdasarkan pengakuan secara pribadi, namun dirinya hanya menyampaikan kepastian yang ditetapkan oleh hukum di Indonesia.

“Saya tidak merasa kuatir, karena ini bukan berdasarkan kemauan saya berbicara, tapi ini hukum yang berbicara. Jadi apa yang sudah ditetapkan hukum, berarti itu yang akan berlaku,”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Mimika kepada Salam Papua via selulernya, Minggu (5/2) malam mengakui adanya pencabutan SK Gubernur tertanggal 29 Desember 2016 tersebut.

Namun dijelaskannya, setelah Gubernur mencabut SK Nomor 155.2/385/ 2015 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika Periode 2014 – 2019, maka seharusnya Gubernur menerbitkan SK baru yang tetap merujuk pada SK KPU nomor 01/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2015 tertanggal 1 Juni 2015, tentang Penetapan Hasil Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD pada Pemilu Legislatif tahun 2014 di Tingkat kabupaten Mimika.

Hal ini kata dia, berdasarkan surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor 903/047/OTDA tertanggal 5 Januari 2017, perihal  Penetapan Perda tentang Pembentukan dan Sususan Perangkat Daerah dan Perda tentang APBD Tahun 2017 Kabupaten Mimika.

“Setelah Gubernur cabut harus sesuai perintah Kemendagri tanggal lima itu. Gubernur harusnya saat itu juga membuat SK yang baru, yang tetap merujuk pada SK KPU,” kata Saleh. (salampapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah