-->

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Puncak Jaya Siap Digugat Hingga ke DKPP

KOTA JAYAPURA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Puncak Jaya, Papua Jenifer Darling Tabuni mengatakan pihaknya siap diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keputusan untuk tidak merekapitulasi suara dari enam distrik di daerah itu.

"Kami, sebagai institusi penyelenggara pilkada di Puncak Jaya siap dilaporkan atau digugat hingga ke DKPP," kata Ketua KPUD Puncak Jaya Jenifer Darling Tabuni ketika dihubungi dari Jayapura, Papua, Senin.

Menurut dia, terkait kabar bahwa KPUD Puncak Jaya akan diadukan atau digugat ke DKPP oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Yustus Wonda-Kirenius Telenggen, sudah diketahui lewat komisioner KPU RI.

"Memang pas waktu terakhir sidang di MK pada 21 Maret lalu, Ibu Ida dari KPU RI sempat sampaikan bahwa ada surat gugatan yang masuk. Tapi, gugatan dari pasangan calon itu, katanya belum lengkap, sehingga DKPP minta dilengkapi bukti-buktinya. Yah, kalau tidak dilengkapi pasti belum sidang," katanya.

Jenifer mengaku gugatan tersebut merupakan konsukuensi dari pekerjaan yang digeluti bersama empat orang rekannya.

"Ini merupakan resiko pekerjaan sebagai penyelenggara pilkada. Kami telah bekerja sesuai dengan tupoksi, melakukan persiapan dan pentahapan pilkada secara terbuka, sampai padahal yang prinsipil yang bisa menggugurkan para pasangan calon, kami tetap membantu. Tapi jika mereka mau menjegal kami, maka hal ini akan kami ungkapkan dalam pesidangan," katanya.

Jenifer menegaskan bahwa keputusan untuk tidak merekapitulasi suara dari enam distrik yang dipersoalkan itu bahwa sama sekali pihaknya tidak mempunyai niat untuk menganulir ataupun memutuskan demikian.

"Tapi suara otentik yang ditunggu dari PPD hingga ke KPU tidak pernah masuk. Sementara yang sampai kepada kami adalah yang tidak otentik, tidak sesuai dengan dokumen negara sebagaimana aturan yang berlaku, sehingga kami menjalankan rekomendasi Panwas sebagaimana bukti-bukti dilapangan," kata Jenifer.

Dalam laman DKPP di kolom pengaduan, dengan nomor: 88/VI-P/L-DKPP/2017, Ketua KPU Puncak Jaya Jenifer Darling Tabuni dan Ketua Panwas Puncak Jaya Denio Wonda disebutkan sebagai teradu I dan II dengan pengadu dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yustus Wonda dan Kirenius Telenggen yang memberikan kuasa kepada Heru Widodo dan kawan-kawan.

Dengan enam pokok perkara diantaranya teradu I berpihak, tidak jujur dan tidak adil kepada pengadu, dimana tindakan Teradu I bertujuan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3 yakni Yuni Wonda dan Deinas Geley.

Lalu, pada 27 Februari 2017 saat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, Teradu I tidak menghitung suara dari enam distrik yang berjumlah 31.240. Enam Distrik itu adalah Dagai, ilamburawi, Lumo, Molanikime, Yambi dan Yamoneri.

Sebelumnya, KPU Puncak Jaya telah menerbitkan SK nomor 14/Keputusan/KPU-030.434166/2017 yang berisi tentang perolehan suara bagi tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Dalam SK tersebut disebutkan jumlah suara sah yang diperoleh oleh ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan nomor urut. Yakni, nomor urut 1, Yustus Wonda-Kirenius Telenggen meraup 52.162 suara, nomor urut 2 Henock Ibo-Rinus Telenggen 34.713 suara dan nomor urut 3 Yuni Wonda-Deinas Geley mendapatkan suara sebanyak 61.029 (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah