-->

KPK Jadikan David Manibuy Tersangka Korupsi Jalan Kemiri - Depapre

JAKARTA - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura dengan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi satu orang sebagai tersangka, yaitu David Manibuy (DM).

Tersangka David selaku pemegang saham mayoritas PT BEP melalui PT MJM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura dengan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015.

"Akibatnya, dari proyek senilai Rp89 miliar tersebut, negara diduga mengalami kerugian negara sebesar Rp42 miliar dari biaya sesungguhnya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa," seperti dilansir laman KPK pada 22 Maret 2017..

Atas perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

David adalah tersangka kedua setelah sebelumnya KPK menetapkan MK (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua sekaligus Pengguna Anggaran) sebagai tersangka. Sama seperti tersangka DM, MK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  Selain David, KPK juga telah menetapkan Kadis PU Papua Mikael Kambuaya menjadi tersangka dalam kasus ini sejak Jumat (3/2) lalu.

Seperti dilansir wartaplus.com David merupakan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energi Persada (BEP). Dia diduga melakukan perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait pengadaan pekerjaan jalan tersebut melalui PT Manbers Jaya Mandiri (MJM).

Terkait kasus ini PT Bintuni Energy Persada (BEP) selaku kontraktor pelaksana pembangunan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura, mengklaim bahwa proyek itu tidak fiktif. Paket pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 kilometer, dan pemasangan tiang pancang sebanyak 1.833 batang untuk 11 unit rangka jembatan sedang dikerjakan oleh PT BEP.

Bukan Fiktif

PT Bintuni Energy Persada (BEP) melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso mengklaim bahwa proyek Jalan Kemiri-Depapre bukanlah proyek fiktif, PT Bintuni Energy Persada (BEP) melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso menjelaskan secara rinci tentang proyek tersebut dihadapan sejumlah awak media di salah satu hotel  di Jayapura, Sabtu (25/2) lalu.

Sugeng menuturkan,  paket pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan untuk tahun anggaran 2015, berdasarkan serah terima pekerjaan (PHO) antara Kepala Dinas PU dan Direktur PT BEP. “Pekerjaan telah diselesaikan mencapai fisik 100 persen, sesuai pada daftar kuantitas dan harga lampiran addendum I dengan benar, cukup dalam keadaan baik serta memenuhi mutu yang ditentukan dalam dokumen kontrak,” paparnya.

Sugeng yang merupakan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menambahkan, paket pekerjaan  tersebut adalah kegiatan pengadaan rangka jembatan dan pemasangan tiang pancang jembatan serta alih trase jalan sepanjang 800 meter dan lebar 22 meter melalui tahapan mobilisasi, galian drainase dan kegiatan lainnya sebagaimana surat perjanjian dan perubahan (addendum) I.

“Perubahan rencana paket pekerjaan proyek peningkatan tersebut menjadi alihtrase dilakukan melalui usulan Kepada konsultan pengawas dan PPTK serta penjabat teknis lainnya yang ada pada Dinas PU setelah melihat kondisi di lapangan seperti medan jalan yang berkelok-kelok, melewati tanah adat, kuburan dan lokasi jalan yang curam,” jelasnya.

Dikatakan Sugeng, kondisi jalan tersebut sulit untuk dilewati kendaraan bertonase besar seperti trailer dan kontainer dari pelabuhan niaga Depapre nantinya. Dinas PU Provinsi Papua kemudian menyetujui hasil kajian teknis tersebut dan menyetujui perubahan perjanjian melalui addendum I menjadi dasar PT BEP melakukan pekerjaan alih trase.

Ia menegaskan, paket pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre yang dikerjakan oleh PT BEP adalah proyek yang berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 050/3492.A yang tertanggal 16 September 2015, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas PU Provinsi Papua selaku pengguna anggaran (pihak pertama) dan Direktur PT BEP selaku penyedia jasa (pihak kedua). “Surat perjanjian tersebut diaddendum melalui addendum I kontrak Nomor 050/3962 tanggal 27 oktober 2015,” ujarnya.

Lebih lanjut Sugeng menegaskan, bahwa tuduhan proyek fiktif tersebut merupakan tuduhan yang sangat menyakitkan bagi PT BEP, karena saat ini proyek lanjutan sedang berjalan dengan menggunakan anggaran tahun 2016. “Sehubungan dengan proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK terkait proyek tersebut, PT BEP akan kooperatif dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,”tambahnya.

Sayang,  klaim PT Bintuni Energy Persada (BEP) bahwa proyek Jalan Kemiri-Depapre bukanlah proyek fiktif seperti ‘nyanyian yang telat’. Sebab  KPK menetapkan Kadis PU Papua, Mikael Kambuaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Jayapura, Jumat (3/2) lalu.

Maikel yang merupakan pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura yang didanai APBDP tahun 2015. Proyek yang menelan anggaran Rp 89,5 miliar ini dimenangkan PT Bintuni Energi Persada yang berkantor pusat di Jakarta Pusat. Akibat penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Maikel, keuangan negara diduga menderita kerugian hingga sekitar Rp 42 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Maikel disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (papuanesia/wartaplus)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah