-->

KPU Puncak Jaya Yakin Putusan MK akan Netral

KOTA JAYAPURA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Puncak Jaya, Papua, Jenifer Darling Tabuni mengaku optimistis putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara gugatan pilkada yang sedang bergulir akan objektif.

"Saya optimistis bahwa hakim akan melihat sidang sengketa pilkada ini dengan seobjektif mungkin, karena kami bekerja sesuai dengan tupoksi dan undang-undang. Kami rekap suara berdasarkan berita acara otentik," kata Ketua KPUD Puncak Jaya Jenifer Darling Tabuni ketika dihubungi dari Jayapura, Papua, Senin.

Menurut dia, dari persidangan di MK yang diikutinya banyak hal yang dikemukakan oleh kuasa hukum KPU Puncak Jaya terkait dasar tidak merekapitulasi pengitungan suara di enam distrik yang dipersoalkan oleh pasangan calon Yustus Wonda dan Kirenius Telenggen.

"Jadi bukan kesalahan ada di penyelenggara tapi ada oknum atau pihak yang ingin merusak demokrasi di Puncak Jaya, di mana mereka dengan sadar lakukan itu. Dan ternyata ini pengaruhnya besar, enam distrik itukan sudah hitung ditingkat PPD, hanya saja dalam perjalanan ke KPU, dari PPD, dicegat dan surat suaranya diambil oleh oknum ini dan diubah," katanya.

Jenifer mengatakan bahwa pihaknya tidak punya niat untuk menghilangkan atau tidak merekapitulasi suara dari enam distrik yang dipersoalkan, tetapi mengacu pada aturan dan undang-undang yang berlaku ditambah dengan rekomendasi Panwas bahwa dokumen suara otentik tidak pernah sampai ke tangan penyelenggara.

"Ada kesengajaan menghilangkan itu (bukti suara otentik). Jadi, kami tidak merekapitulasi tapi suara otentik tidak pernah sampai. Maka itu, kami kembalikan ke MK untuk melihat dan memutuskan, apakah pekerjaan kami sudah sesuai terhadap enam distrik yang dipersoalkan," katanya.

Untuk itu, Jenifer meminta kepada masyarakat luas khususnya masyarakat di Puncak Jaya dan yang berkepentingan untuk bisa mengikuti jalannya perkembangan sidang di MK sehingga kasus sengketa pilkada tersebut bisa diketahui dengan baik dan benar.

"Saya mau tegaskan bahwa kami sebagai penyelenggara, tidak pernah ada niat, apa lagi merencanakan untuk tidak merekap atau menghitung suara di enam distrik. Kita ketahui bersama bahwa dari awal proses hingga pencoblosan dan penghitungan suara kami laksanaka di Mulia dan terbuka"," katanya.

"Jadi, mari kita sama-sama dewasa untuk menghargai pekerjaan masing-masing. Kalau ada pihak tidak puas silahkan ke jalur hukum ke MK, dan dari situ ada keputusan yang nanti dikeluarkan, jika nanti di bilang PSU, kami akan lakukan itu sesuai perintah undang-undang," sambungnya.

Jenifer menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari panitera MK, bahwa pada 27-30 Maret 2017 akan digelar rapat pemusyarawah hakim (RPH), lalu penyampaian RHP akan dilakukan pada 30 Maret - 5 April 2017.

"Paling sidang berikutnya setelah hakim gelar musyawarah dan penyampaian akan dilakukan sidang pemeriksaan dan putusan," katanya. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah