-->

Pedagang Pasar SP2 Tuntut Dikelola Pemda Mimika

TIMIKA (MIMIKA) -  Puluhan pedagang pasar swadaya SP 2, Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika berunjuk rasa di halaman Kantor Bupati Mimika, Jumat (10/3/17). Mereka mendesak pemerintah segera mengambil alih pengelolaan pasar tersebut.

Para pedagang  menilai bahwa adanya pungutan yang dibebankan kepada para pedagang disana tidak wajar mengingat pemerintah belum melakukan pengelolaan pasar secara baik.

Koordinator aksi, Senelice Numberi, mengatakan pungutan itu sudah berjalan sekitar satu tahun. Tidak hanya dipungut setiap bulan, tetapi juga setiap hari sebesar Rp5 ribu untuk setiap lapak.

"Setiap hari mereka pungut Rp5 ribu dan setiap bulan dengan harga bervariasi tiap lapak. Ada yang diminta Rp200 ribu hingga Rp3 juta bahkan lebih," kata Senelice.

Karena itu, pengunjuk rasa mendesak Pemkab Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera mengambil alih pengelolaan pasar SP 2, sehingga masyarakat pedagang tidak dirugikan adanya pungutan tidak wajar.

Pasalnya, para pedagang mengaku iuran pungutan yang diserahkan setiap bulan hingga jutaan rupiah, diduga digunakan secara pribadi oleh oknum pengelolah pasar sementara tidak melakukan perbaikan dan pembangunan apapun disana.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Christian Karubaba, mengatakan pemerintah tidak dapat langsung mengambil alih pengelolaan pasar tersebut lantaran belum jelas status kepemilikan tanah yang menjadi lokasi pasar saat ini.

Untuk itu, Christian meminta para pedagang untuk membicarakan persoalan ini bersama jajaran pemerintahan di tingkat kelurahan, distrik, maupun pengelolah pasar untuk memastikan pemilik lahan pasar tersebut.

Kepala Disperindag Mimika, Bernadinus Songbes, saat dikonfirmasi mengatakan belum ada kejelasan apakah pasar tersebut merupakan aset Pemkab Mimika. Pihaknyapun tidak dapat mengintervensi pengelolaan pasar itu.

"Berkali-kali kami rapat dan minta agar Pemkab yang kelolah tetapi oknum pengelolah sekarang menolak. Kami juga tidak bisa berbuat banyak karena lokasi pasar tersebut belum jelas pemiliknya," kata dia.

Meski begitu, Bernadinus mengakui jika pihaknya telah sepakat dengan pengelolah pasar untuk melakukan penarikan retribusi senilai Rp5 ribu setiap hari dengan catatan 20 persen dari pungutan itu setiap bulannya disetor ke khas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah Mimika.

"Dia (pengelolah) pernah setor satu kali sebesar Rp6 juta dan sampai saat itu tidak ada lagi setoran yang masuk," ucapnya. (nokennews)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah