-->

333 ASN di Mimika Terdaftar Sebagai Peserta BPJS

 
TIMIKA (MIMIKA) - Sebanyak 333 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada dilingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika maupun instansi vertikal telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Untuk jumlah ASN yang sudah mengikuti dan terdaftar di BPJS Kesehatan untuk Timika sebanyak 333 orang," kata Susan Gaspersz kepada Salam Papua di kantor Dinas Koperasi, Jumat (7/4).

Ia juga menjelaskan, bahwa dari jumlah ASN yang terdaftar, kurang lebih ada 100 pegawai berstatus honorer dari instansi vertikal. Dengan demikian sebagian besar ASN yang berada di lingkup Pemkab Mimika baik ASN maupun Honorer belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kendati demikian, Susan menjelaskan, ada juga pegawai honorer yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang banyak didapat di instansi vertikal yang memiliki struktur organisasi dari pusat hingga ke daerah yang anggarannya bersumber dari APBN. Salah satu contoh Basarnas yang telah mendaftarkan sebanyak 94 orang pegawainya yang berstatus honorer.

"Yang sudah terdaftar honorer adalah yang vertikal atau APBN Seperti contohnya Kantor SAR itu sudah terdaftar dan pesertanya ada 94 orang, untuk yang APBD belum ada," jelasnya.

Susan menambahkan, pastinya ada kendala yang dihadapi berkaitan dengan persentasenya yang sebesar 5 persen. Dimana 2 persen bersumber dari pendapatan pegawai tersebut, sedangkan 3 persennya dari pemberi kerja atau SKPD. Namun terlebih dahulu harus diusulkan dan disetujui oleh SKPD yang bersangkutan. Selanjutnya akan disetorkan dalam bentuk SPM. Dengan demikian pegawai honorer yang telah disetujui dari SKPD masing-masing sudah terdaftar.

"Dari hal tersebut, dan apabila disetujui maka mereka sudah dipotong gaji 2%nya disetor ke negara dalam bentuk SPM ,"tambahnya.

Oleh sebab itu, kata Susan waktunya yang ada pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada setiap SKPD yang ada dilingkup Pemkab Mimika. Hal ini dilakukan, agar setiap SKPD bisa menganggarkan program BPJS Kesehatan kepada pegawai ASN maupun honorer. Namun harus disesuaikan dengan SK pengangkatan artinya ada pegawai honorer yang direkrut melalui SKPD dan BKD.

"Sekarang kami sosialisasi prosesnya seperti apa harus dianggarkan dari SKPD jika SK-nya itu SK daerah di SK kan sama Bupati berarti dianggarkan sama pemerintah daerah. Tetapi jika di SK kan dengan SKPD harus dianggarkan dengan SKPD," ungkapnya . (salampapua.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah