Boy Rafli Amar Akan Tindak Kelompok Bersenjata yang Ganggu Proyek Trans Papua
pada tanggal
Sunday 30 April 2017
KOTA JAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar berjanji akan menindak tegas kelompok kriminal bersenjata yang sering kali menyerang aparat keamanan dan masyarakat di Papua. Termasuk aksi penyerangan terhadap pekerja proyek pembangunan jalan Trans-Papua oleh kelompok bersenjata.
"Polisi akan menindak tegas kelompok kriminal bersenjata karena menggunakan senjata api. Kalau sudah menggunakan senjata api maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan hukum," kata Boy di Kota Jayapura, Sabtu, (29/4).
Boy yang didampingi Irjen Pol Paulus Waterpauw selaku mantan Kapolda Papua yang kini menjabat Wakil Kepala Badan Intel (Wakabanintel) Polri, mengatakan masyarakat sipil dilarang membawa senjata api, kecuali bagi anggota perbakin atau yang mendapat tugas lain.
"Bagi yang tidak termasuk dalam ketentuan itu, maka dianggap ilegal sehingga bila digunakan akan dikenakan sanksi sesuai hukum," tegas Boy Rafli seperti dilansir dari Antara.
Ketika ditanya tentang penggunaan senja api oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan aksi penembakan di beberapa kabupaten seperti Tolikara dan Puncak Jaya, mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini mengaku punya cara mengatasi hal tersebut.
Pihaknya akan menggunakan langkah persuasif dengan mengajak semua elemen masyarakat unutk bersama menegakkan demokrasi di tanah Papua. Namun, tidak boleh ada kekerasan hingga sampai penembakan.
"Polisi tetap akan mengajak semua elemen masyarakat di Papua untuk menegakkan demokrasi damai dengan tidak lagi melakukan kekerasan apalagi menggunakan senjata api," tegas Boy. (liputan6)
"Polisi akan menindak tegas kelompok kriminal bersenjata karena menggunakan senjata api. Kalau sudah menggunakan senjata api maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan hukum," kata Boy di Kota Jayapura, Sabtu, (29/4).
Boy yang didampingi Irjen Pol Paulus Waterpauw selaku mantan Kapolda Papua yang kini menjabat Wakil Kepala Badan Intel (Wakabanintel) Polri, mengatakan masyarakat sipil dilarang membawa senjata api, kecuali bagi anggota perbakin atau yang mendapat tugas lain.
"Bagi yang tidak termasuk dalam ketentuan itu, maka dianggap ilegal sehingga bila digunakan akan dikenakan sanksi sesuai hukum," tegas Boy Rafli seperti dilansir dari Antara.
Ketika ditanya tentang penggunaan senja api oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan aksi penembakan di beberapa kabupaten seperti Tolikara dan Puncak Jaya, mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini mengaku punya cara mengatasi hal tersebut.
Pihaknya akan menggunakan langkah persuasif dengan mengajak semua elemen masyarakat unutk bersama menegakkan demokrasi di tanah Papua. Namun, tidak boleh ada kekerasan hingga sampai penembakan.
"Polisi tetap akan mengajak semua elemen masyarakat di Papua untuk menegakkan demokrasi damai dengan tidak lagi melakukan kekerasan apalagi menggunakan senjata api," tegas Boy. (liputan6)