-->

Freeport Minta Perpanjangan 8 Bulan Negosiasi dengan Pemerintah

 
JAKARTA - Negosiasi antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan pemerintah terus berlangsung. PTFI sempat menyatakan hanya ada waktu 120 hari sejak 18 Februari 2017 untuk bernegosiasi. Jika tak tercapai titik temu, proses penyelesaian berlanjut ke Arbitrase.

Tetapi belakangan, PTFI meminta perpanjangan waktu negosiasi menjadi 8 bulan sejak Februari 2017. Sementara pemerintah menetapkan waktu selama 6 bulan sejak Februari 2017.

"Freeport minta 120 hari. Tapi terakhir mereka kebingungan sendiri karena pemerintah bilang 6 bulan sejak awal Februari, mereka minta 8 bulan," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/3).

Jonan mengatakan, saat ini negosiasi antara pemerintah dengan PTFI sudah mencapai tahap diskusi final. "Mengenai perkembangan dengan PTFI, pada intinya PTFI sudah memasuki tahap diskusi final dengan pemerintah," kata Jonan.

Tahap pertama adalah soal perubahan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Freeport sudah setuju. Tahap kedua diskusi terkait persyaratan-persyaratan yang diminta Freeport jika status mereka berubah dari pemegang KK menjadi IUPK. Freeport meminta aturan perpajakan dalam IUPK bersifat naield down seperti di KK. Selanjutnya tahap ketiga adalah tahap final.

Kemudian soal kewajiban divestasi saham 51%, pemerintah menegaskan, hal ini sudah tercantum dalam KK. Freeport tak bisa menghindar dari kewajiban ini. Jika berubah status menjadi pemegang IUPK, Freeport juga wajib melepaskan 51% sahamnya pada pihak nasional Indonesia.

"Pertanyaanya divestasi bagaimana? divestasi 51% juga tercantum dalam perjanjian KK 1991 juga, ini harus jalan. Eksekusinya tergantung PP 1/2017 dan kesiapan pemerintah. Ini akan didivestasi ke pemerintah pusat, kalau pusat enggak minat ke pemda, kalau enggak ke BUMN, terus swasta nasional, terus kalau enggak harus masuk pasar saham nasional," tutur Jonan.

Namun, Jonan mengingatkan, harga saham yang didivestasikan harus wajar tak boleh ditetapkan Freeport setinggi langit. Cadangan mineral di tambang tak boleh dimasukkan sebagai dasar perhitungan nilai saham, sebab itu milik negara, bukan milik Freeport.

Seperti diketahui, PTFI berencana menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional karena merasa hak-haknya dalam Kontrak Karya (KK) dilanggar.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) yang dikeluarkan pemerintah pada Januari 2017 lalu membuat Freeport tak bisa lagi mengekspor konsentrat. Akibatnya kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg terganggu.

Freeport harus mengubah KK-nya menjadi IUPK jika ingin mendapat izin ekspor konsentrat. Namun, mereka menolak IUPK yang ditawarkan pemerintah karena menilai IUPK tak memberikan stabilitas untuk investasi berskala besar dan jangka panjang.

Perusahaan tambang yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat (AS), ini juga keberatan jika harus melepaskan sahamnya hingga 51% ke pihak nasional. Mereka ingin tetap memegang kendali atas PT Freeport Indonesia. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah