-->

Hari Ini, Putusan MK Atas Gugatan Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru Sebagai Pemenang Pilkada Kota Jayapura

 
KOTA JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Selasa (4/4) akan menggelar Sidang Putusan Gugatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura terpilih, DR. Benhur Tomi Mano, MM dan Ir.H. Rustan Saru, MM yang diajukan pemohon dari Lembaga Demokrasi dan Riset Papua (LDRP).

Berkaitan dengan itu, lembaga peradilan hukum tersebut secara resmi mengundang para pihak yang bersengketa.

“Kami kembali diundang untuk hadir pada tanggal 4 April besok dimana Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan dismissal sesuai jadwal MK terkait dengan perkara KPU kota Jayapura,” ungkap Ketua Tim Pemenangan yang mengusung jargon BTM-HaRUS, Mukri M. Hamadi, S.IP saat dikonfirmasi, Senin (3/4).

Dikatakannya, dalam perkara ini KPU Kota Jayapura digugat oleh LDRP.

“Sehingga besok kita akan mendengarkan keputusannya, siapa yang berhak melanjutkan pemeriksaan perkara permohonan PHPU dan mana yang langsung diputuskan untuk tidak bisa diajukan di MK,” lanjutnya.

Setelah putusan tanggal 4 April, KPU akan terus melaksanakan tahapan.

Dijelaskan pula, ada beberapa aturan yang  telah dibuat oleh MK sendiri maupun UU yang mengatur tentang Peraturan Pemilukada dalam hal ini UU Nomor 10 yang juga turunannya yaitu PKPU terkait dengan tahapan-tahapan.

Termasuk tahapan dengan satu pasangan calon yang mana lembaga yang memohon perkara PHPU tidak memiliki legal standing.

“Makanya kami yakin bahwa  keputusan besok ,tentu akan melindungi hak konstitutsi dari pasangan DR. Benhur Tomi Mano, MM dengan Ir. H. Rustan Saru, MM karena keduanya telah ditetapkan sebagai pemenang atau yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan Februari lalu,” urai Mukri.

Ditambahkan pula, sebagai tim, pihaknya melihat bahwa gugatan tersebut sangat mengada-ngada dan kabur permohonan dari pemohon kepada MK dan tidak bisa dibuktikan apa yang disangkakan atau apa yang mohonkan.

“Pemohon tidak bisa membuktikan  apa yang menjadi alasan atau bukti ketika mereka menyebutkan keberpihakan Penjabat Wali Kota dalam Pemilukada yang memihak kepada pasangan BTM – HaRUS.
Sedangkan kami tahu bahwa Penjabat Wali Kota adalah pejabat yang ditunjuk oleh Mendagri dan dilantik oleh Gubernur yang mana apa yang dilakukan selama ini hanyalah bagian dari pada tata kelola pemerintahan,” kembali beber Mukri

Pihaknya optimis bahwa MK sebagai lembaga yang kredibel dan yang tampil sebagai pembela konstitusi negara ini sesuai dengan kewenangan yang ada padanya untuk memutus, mana perkara yang bisa dilanjutkan dan tidak bisa dilanjutkan ke MK.

Sementara, Ketua DPC Nasdem Kota Jayapura, Hangua R. Mebri mengharapkan putusan yang seadil-adilnya.

“Kami sangat mengharapkan agar apapun keputusan Mahkamah Konstitusi besok, tidak terlalu berlebihan ditanggapi khususnya kepada tim pemenangan, tim relawan dan simpatisan bahkan masyarakat di kota Jayapura teristimewa 7 partai pengusung dan 2 partai pendukung,” harapnya seraya meminta tim dan pendukung untuk tidak terlalu bereuforia.

Mebri juga mengajak, seluruh masyarakat Kota Jayapura baik yang memilih kotak kosong maupun yang tidak menggunakan hak pilih untuk sama-sama mendukung kepala daerah terpilih.

“Keduanya adalah pemimpin yang kita dambakan untuk memimpin kota Jayapura lima tahun ke depan,” tukasnya. (dharapos.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah