-->

Ini Alasan Freeport Belum Sepakat Berikan 51 Persen ke Pemerintah

 
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia (PTFI) belum sepakat untuk melepas sahamnya (divestasi) sebesar 51‎ persen, sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia.

Staf Khusus Kementerian ESDM Hadi M. Djuraid menegaskan, perusahaan tambang tembaga asal Amerika Serikat tersebut belum menyetujui kewajiban divestasi 51‎ persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan mineral dan batubara (minerba).

"Belum (sepakat divestasi 51 persen)," kata ‎Hadi, di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sarulla, Tarutung Sumatera Utara, Jumat (31/3).

Hadi menuturkan alasan belum disepakati, karena PTFI masih meminta waktu enam bulan untuk menentukan lanjut tidaknya IUPK atau kembali ke Kontrak Karya (KK). Terkait penawaran saham, PTFI akan membahasnya dalam kurun waktu enam bulan ke depan sejak Maret 2017 ini.

"Untuk sementara ini, Freeport terima IUPK, mereka minta tambahan waktu 6 bulan," kata dia.

Hadi menambahkan yang dibutuhkan PTFI adalah kepastian divestasi, besaran fiskal dan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).

"Terkait kepastian divestasi saham, fiskal dan smelter itu akan dilanjut tahap kedua," papar Hadi.

Sementara yang telah disepakati dari proses perundingan yang dilakukan antara PTFI dan Pemerintah Indonesia adalah pelepasan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Yang sudah itu, baru pelepasan status KK menjadi IUPK," ucap Hadi.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, divestasi harus dilakukan PTFI. Hal ini sesuai dengan ‎Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Prosesnya harus ditawarkan ke pemerintah pusat terlebih dahulu, jika tidak berminat maka ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selnjutnya jika BUMN tidak meminati maka ditawarkan ke pemerintah daerah.

Jika pemerintah daerat tidak meminati, maka saham akan ditawarkan ke badan usaha swasta, dan jika badan usaha swasta juga tidak berminat maka akan dilepas melaui proses pelepasan saham ke publik melalui (Initial Pub‎lic Offering/IPO).

"Ini harus jalan 51 persen. Ini eksekusinya sesuai PP 1 Tahun 2017. Ini akan divestasi pemerintah pusat, daerah BUMN. jadi mau tidak mau harus dilakukan," papar Jonan.

Jonan mengatakan, proses negosiasi pelepasan status KK menjadi IUPK, dengan PT Freeport Indonesia sudah masuk tahap final. Dalam negosiasi dengan Freeport, Pemerintah Indonesia membagi dalam tiga tahap. Tahap pertama yang diselesaikan dalam waktu dekat adalah perubahan status KK menjadi IUPK.

"Pertama kewajiban PT Freeport Indonesia, untuk menerima perubahan KK menjadi IUPK," kata Jonan.

Jonan mengungkapkan, proses perundingan perubahan status KK menjadi IUPK mengalami kemajuan, saat ini sedang dalam proses finalisasi. Jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telah melepas status KK menjadi IUPK maka pemerintah akan memberi izin ekspor mineral olahan (konsentrat).

‎"Yang pertama mengenai perkembangan PT Freeport Indonesia, pada intinya itu sudah memasuki tahap diskusi final dengan pemerintah," ungkap Jonan.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan divestasi saham 51 persen adalah hal yang harus dipenuhi oleh Freeport.

"Pemerintah tidak ingin ribut. Kami inginnya win-win solution, saya pikir ini kemajuan," kata dia di Jakarta, Jumat (31/3)

Dia kembali menegaskan pemerintah mempersilakan Freeport untuk tetap menjalankan usaha pertambangannya hingga 2021. Namun, ketika ingin diperpanjang, harus mengikuti aturan tuan rumah.

Untuk diketahui, perubahan status tersebut merupakan syarat untuk perusahaan tambang mineral berstatus KK, agar mendapat rekomendasi izin ekspor konsentrat dari Kementerian ESDM, yang kemudian diteruskan menjadi izin ekspor dari Kementerian Perdaganan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dan turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017. (tribunews/liputan6/papuanesia)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah