-->

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Peti Kemas Depapre Siap Dituntaskan

 
KOTA JAYAPURA  - Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Peti Kemas Depapre, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua akan segera dituntaskan pada pekan depan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri Jayapura Lucas J Kubela SH di Kota Jayapura, Papua, Selasa beberapa jam usai menerima aksi demo damai masyarakat Depapre, di Kejaksaan Negeri Jayapura.

"Beberapa waktu ini memang kami disibukkan dengan pelaksanaan pilkada. Tapi sekarang para jaksa sudah tidak terlalu sibuk dan diharapkan pada minggu depan kasus ini sudah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," katanya.

Kasus tersebut, kata dua, sudah tiga orang tersangka yang dipanggil untuk jalani pemeriksaan namun salah satu diantaranya dinyatakan telah meninggal dunia.

"Intinya kasus ini tetap berjalan dan berproses," kata Lucas.

Secara terpisah, tokoh adat atau Ondoafi Tepera Wauna Depapre, Septinus Jarisetouw menyesalkan pemerintah daerah yang tidak pernah melibatkan pihaknya selaku salah satu pemilik hak ulayat dalam pengadaan tanah sampai dengan proses pelepasan tanah adat serta pembayarannya untuk pembangunan pelabuhan peti kemas di Depapre.

"Saya tidak pernah diajak bicara. Dan ketika saya tahu saya tolak, sebab saya berpegang pada Undang Undang pemerintah Indonesia," katanya.

Pembebasan tanah untuk pelabuhan peti kemas tersebut, kata dia, telah berlangsung lama dimana sudah berlangsung sejak 2013, namun pemerintah daerah Kabupaten Jayapura tidak pernah mensosialisasikannya.

"Mereka juga tutupi soal analisa dampak lingkungan (Amdal). Amdal baru diumumkan pada 2016, padahal sudah ada kajian ilmiah dari Universitas Cendrawasih dan dari LIPI bahwa daerah atau wilayah tersebut tidak dapat digunakan karena ada terumbu terumbu karang. Saya sebagai ondoafi dinasehati oleh lima orang profesor doktor untuk menolak," katanya.

Terkait penolakan tersebut, ungkap Septinus, karena pembangunan pelabuhan peti kemas sudah pasti akan menghancurkan mata pencaharian masyarakat setempat.

"Masyarakat saya mata pencahariannya hanya nelayan. Mereka hidup hanya dari laut karena tanah yang ada tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam. Saya ikuti, kalau tidak salah sudah ada 15 orang yang dijadikan tersangka, ada juga mantan bupati dan bupati tapi belum diproses,"katanya.

Septinus menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan pelabuhan peti kemas itu merupakan milik dari suku Jarisetauw, Somilena, Dematouw, Somisu dan Danya. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah