-->

Kurangi Jumlah Sabu, Dua Oknum Anggota Polres Sorong Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

 
KOTA SORONG – Dua orang oknum anggota Polres Sorong yang diduga mengelapkan sabu-sabu akhirnya mendapatkan jawaban akhir dari Ketua Majelis Hakim, Jumat (31/3) .

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Grace.Manuhutu.SH didampingi anggota Majelis Hakim Dedy Thusmanhadi.SH dan Rais Hidayat.SH menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Muhamad Arif dan Dedi Pratamaa.

Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Piter Louw.SH yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada kedua terdakwa.

Dari putusan tersebut kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Hadi Tuasikal.SH.MH memgatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut yang telah bibacakan oleh Hakim. Bahkan menurutnya putusan tersebut juga merupakan upaya pembelaan yang dilakukan dirinya selaku kuasa hukum.

Keduanya berurusan dengan penegak hukum, karena diduga terlibat dalam kasus Narkoba bersama Mantan Kasat Narkoba Polres Sorong. Karena melaksanakan perintah Komandanya untuk mengurangi barang bukti sabu dari 20 gram menjadi 2 gram. (beritalima.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah