-->

Maria Kocu Akui Pilkada di Maybrat Sarat Dugaan Kecurangan

Maria Kocu Akui Pilkada di Maybrat Sarat Dugaan Kecurangan 
AYAMARU (MAYBRAT) - Berbagai praktik dugaan kecurangan yang terjadi dalam pilkada serentak yang berlangsung di Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat pada 15 Februari 2017 silam terungkap. Di samping banyaknya pemilih yang tak bisa mencoblos, terungkap pula puluhan saksi dari salah satu pasangan calon diduga sengaja dilarang memasuki tempat pemilihan suara (TPS).

Bahkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maybrat, Maria Kocu mengaku sempat dianiaya saat memimpin proses rekapitulasi suara.

“Saya dipecat karena dinilai telah meninggalkan tempat tugas saat memimpin rekapitulasi distrik Atinyo Barat,” ucap Maria.

Maria yang juga menjadi saksi perselisihan hasil pemilukada di Mahkamah Konstitusi, menuturkan, rekapitulasi terpaksa dihentikan kala ia tengah memimpin penghitungan suara di Distrik Aitinyo Barat.

Perhitungan di distrik ini memicu ketidakpuasan dari kubu Karel Murafer-Yance Way dan pasangan terpilih Bernard Sagrim-Paskalis Kocukarena tak dihadiri panwas dan saksi masing-masing calon.

“Sampai sekarang saya tak pernah dikonfrontir oleh Panwas Papua Barat, tahu-tahu dipecat,” bebernya.

Akhirnya , lanjut Maria, rekapitulasi digelar oleh empat anggota KPU Maybrat yang tersisa. Kejanggalan lain diungkapkan Festilina, saksi di TPS Iros Toster. Kepada hakim Ketua Arief Hidayat, ia menyebut sejak pencoblosan dimulai ada seorang oknum anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara-red) memerintahkan pemilih agar mencoblos pasangan nomor urut 1 (Bernard Sagrim-Paskalis Kocu).

Festilina yang hendak menegur tindakan oknum tersebut malah diusir keluar dari area TPS. “Ada anggota Panwas tapi diam saja. Saya sudah videokan kejadian itu,” ucap dia. Alhasil, di TPS tersebut pasangan nomor urut 1 menang mutlak.

Sementara itu, saksi Maximus menyebutkan, selepas pencoblosan berlangsung ia mendapat laporan kecurangan di 25 TPS dari total 260 TPS. Kecurangan ini kemudian dilaporkan ke Panwas Maybrat tapi anehnya direspons dengan turunnya rekomendasi pencoblosan ulang di seluruh TPS yang ada.

Lantaran dianggap membingungkan, tim sukses akhirnya mempersoalkan hasil rekapitulasi perhitungan suarara Pilkada Maybrat ke MK. Adanya pelarangan serta intimidasi terhadap pemilih saat memilih dan saksi saat akan menjalankan tugas pengawasan, menurut saksi ahli Margarito Kamis jelas-jelas telah melanggar aturan.

Margarito pun mempermasalahkan pencoblosan yang diwakilkan kepada orang lain, yang dianggpanya melanggar aturan KPU. “Sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 jika pencoblosan diwakilkan maka tak sah," tegas pakar hukum tata negara itu.

Untuk diketahui, dalam pilkada tersebut, KPU Maybrat menetapkan pasangan nomor urut satu, Bernard Sagrim dan Paskalis Kocu sebagai pemenang dengan perolehan suara 14.459, dan pasangan nomor 2, Karel Murafer-Yance Way dengan 14.364 suara. (okezone)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah