-->

Melkianus Lavino Doom dan Saul Ayomi Nilai Ada Pelanggaran pada Pilkada di Kabupaten Kepulauan Yapen

 
JAKARTA - Pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Melkianus Lavino Doom dan Saul Ayomi, mengajukan permohonan sengketa Pilkada dengan dalil adanya pelanggaran dalam proses Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen .

Melkianus-Saul menyebutkan adanya dugaan manipulasi data penduduk terkait dengan DPT Kepulauan Yapen.

"Adanya penambahan jumlah pemilih yang begitu besar dan sangat tidak wajar, selisih antara DPT dengan jumlah penduduk mencapai 11.175 jiwa," kata kuasa hukum Melkianus-Saul, Yustian Dewi Widiastuti di Gedung MK Jakarta, Senin.

Pemohon mendalilkan selisih tersebut merupakan adanya indikasi kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen.

"Tidak akuratnya DPT yang disusun oleh termohon (KPU) telah mengakibatkan adanya pemilih ganda," tambah Yustian.

Melkianus-Saul juga menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petahana atau pasangan calon nomor urut 1, Tonny Tesar-Frans Sanadi, yang diduga melakukan pemekaran distrik pada Oktober 2016 dan melakukan mobilisasi.

Lebih lanjut, pemohon menyebutkan tindakan petahana tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 71 UU Pilkada dan Pasal 87A PKPU Nomor 9 Tahun 2016.

Pemohon kemudian dalam petitumnya meminta Mahkamah untuk membatalkan Putusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kabupaten Kepulauan Yapen, dan meminta adanya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah