-->

Pemerintah Belum Terbitkan Izin Export Mineral Konsentrat PTFI

 
JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pihaknya belum menerbitkan izin ekspor mineral konsentrat untuk PT. Freeport Indonesia (PTFI) lantaran belum mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menjelaskan, berdasarkan komunikasi terakhir yang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot selaku penanggung jawab pemberian rekomendasi ekspor tersebut, ia belum juga mendapat surat rekomendasi tersebut.

"Sampai saat ini belum ada surat rekomendasi dari Kementerian ESDM yang diberikan ke Freeport dan mereka belum mengajukan izin ekspornya sesuai ketentuan rekomendasi," ujar Oke saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (10/4).

Oke memastikan bahwa Kemendag hanya akan memproses izin rekomendasi ekspor apabila Kementerian ESDM memberikannya. Sampai saat ini, Kemendag masih menanti kabar dari Kementerian ESDM.

Sementara terkait jangka waktu dan kuota ekspor, Oke menyebut Kemendag juga akan memberikan izin ekspor tergantung pada surat rekomendasi yang dikeluarkan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

"Ketentuan izin dan kuota ekspor biasanya sesuai rekomendasi dari Kementerian ESDM. Pokoknya, kami ikut ESDM. Karena mereka masih bernegosiasi," imbuh Oke.

Namun begitu, karena waktu administrasi yang molor, bukan tidak mungkin pemerintah mempersingkat jangka waktu ekspor kepada Freeport, misalnya hanya dalam waktu enam bulan atau sesuai dengan kesepakatan yang dijalin oleh kedua belah pihak, antara pemerintah dan Freeport.

"Nanti tergantung ESDM, misalnya apakah mau dikaitkan dengan negosiasi mereka. Mungkin akan diberikan untuk enam bulan saja atau bagaimana pokoknya tergantung negosiasinya," jelas Oke.

Sementara, sebetulnya pada 17 Februari 2017, Kementerian ESDM telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Freeport dengan jangka waktu ekspor selama delapan bulan dan kuota ekspor sebanyak 1,113 juta ton untuk satu tahun.

Bersamaan dengan surat rekomendasi tersebut, Kementerian ESDM menyepakati pemerintah akan terus mengejar kesepakatan terkait jangka waktu investasi, pengalihan saham (divestasi), perpanjangan operasi, hingga pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Namun, sejak Freeport mengajukan keberatan, surat rekomendasi tersebut belum diajukan juga ke Kemendag, sehingga izin ekspor mineral konsentrat tak kunjung terbit. (cnnindonesia)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah