-->

Pemprov Papua Barat Deportasi Pilot Selandia Baru, Alec Andrew Forsyth

Pemprov Papua Barat Deportasi Pilot Selandia Baru, Alec Andrew Forsyth
MANOKWARI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat mengajukan proses deportasi terhadap pilot helikopter asal Selandia Baru yang terjaring operasi Selasa (11/4) pekan lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Pascalina Yamlean, di Manokwari, Rabu, mengatakan pilot bernama lengkap Alec Andrew Forsyth tersebut mengantongi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja.

Menurunya, sesuai IMTA tersebut wilayah kerjanya di Papua Barat hanya di Sorong, dan Manokwari tidak masuk dalam area kerja IMTA tersebut.

"Seharusnya cukup di Sorong tidak boleh beroperasi ke Manokwari. Ini pelanggaran dan yang bersangkutan harus dipulangkan dulu ke negaranya," kata Yamlean.

Terkait proses deportasi Andrew, pihaknya sudah berkoordinasi dan menyerahkan proses tersebut kepada Kantor Imigrasi Manokwari.

Pengawas Disnakertrans Papua Barat Bambang Iryadi sebelumnya mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Alec bukan baru pertama kalinya. Ia pernah terjaring operasi Imigrasi dan saat itu pihaknya memberikan proses pembinaan.

"Ini sudah kedua kalinya melakukan pelanggaran, untuk itu harus dideportasi. Kalau masih nekat bertahan di sini yang bersangkutan adalah tenaga kerja ilegal," katanya pula.

Andrew adalah pilot helikopter milik PT Hevilit Aviation Indonesia yang berkantor di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ia terjaring dalam operasi yang digelar Disnakertrans Papua Barat di Bandara Rendani Manokwari, Selasa pekan lalu. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah