-->

Penasehat Hukum Nilai Ada Sponsor Perekayasa Dugaan Penggelapan Iuran SPSI Freeport

 
TIMIKA (MIMIKA) - Tim Penasehat Hukum Sudiro menyebut penyelidikan kasus dugaan penggelapan iuran keanggotaan PUK SPKEP SPSI PT Freeport Indonesia (PTFI)  penuh rekayasa dan dilakukan karena adanya pesanan sponsor berkepentingan.

Pernyataan itu disampaikan Penasehat Hukum Sudiro, Wahyu H Wibowo, Sharon Fakdawer, dan dua lainnya dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kamis (6/4).

"Sesungguhnya ini tindak pidana biasa, tetapi penyelidikan dilakukan sejak tanggal 7 September 2016 atau kurang lebih enam bulan, menunjukkan proses penyelidikan dilakukan dengan penuh rekayasa dan adanya pesanan sponsor," kata Wibowo.

Wibowo menyebut dakwaan JPU tidak jelas. JPU tidak menyertakan barang bukti berupa benda, ataupun rekening pribadi yang diperoleh berdasarkan hasil penggelapan dana iuran keanggotaan PUK SPKEP SPSI.

"JPU menyatakan bahwa dana yang diduga digelapkan terdakwa Sudiro digunakan untuk kepentingan "selain itu" tidak jeIas dipakai untuk kepentingan apa," ujar Wibowo.

Selain itu, Wibowo menilai perkara Sudiro tidak terdapat unsur tindak pidana kejahatan atau perbuatan melawan hukum. Menurutnya, perkara ini harusnya diadili melalui peradilan perdata atau Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) karena masih dalam lingkup organisasi.

"Telah terjadi kekeliruan Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPKEP SPSI Mimika, Virgo Henry Solossa, yang menjadi saksi pelapor dalam perkara ini. Penangguhan pembayaran iuran oleh terdakwa hanya sebagai akibat dari tidak diakui dan dilantiknya organisasi yang dipimpin terdakwa oleh PC SPSI Mimika," jelasnya.

Karena itu, nota keberatan Tim Penasehat Hukum Terdakwa menyimpulkan bahwa Majelis Hakim dalam sidang tindak pidana tersebut sebetulnya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara ini.

"Kami mohon Majelis Hakim dapat mempertimbangkan eksepsi ini dan mengambil putusan bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum," tandasnya.

Ketua PUK SPKEP SPSI PTFI, Sudiro, didakwa menggelapkan iuran keanggotaan organisasi tersebut sebesar Rp 3,3 miliar yang dianggap harus disetor ke PC SPKEP SPSI Mimika (saat itu diketuai Virgo Solossa).

Salah satu tokoh di kalangan pekerja Freeport yang santer dibicarakan karena perjuangannya membela hak-hak pekerja, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah dijerat Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (salampapua.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah