-->

Pengadilan Negeri Timika Tolak Keberatan Penasehat Hukum Sudiro

Pengadilan Negeri Timika Tolak Keberatan Penasehat Hukum Sudiro
TIMIKA (MIMIKA) – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika menolak keberatan (eksepsi) oleh tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sudiro dan menyatakan perkara dengan No 25/Pid.B/2017/PN ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Relly D  Behuku yang juga Ketua PN Kota Timika didampingi dua hakim anggota, Fransiscus Y Babthista, dan Steven Christian Walukow, dalam sidang putusan sela, Kamis (20/4).

Majelis Hakim menyatakan, perkara ini merupakan perbuatan pidana, sehingga bukan diselesaikan melalui peradilan perdata ataupun Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Untuk membuktikan perkara ini masuk dalam peradilan pidana, maka perkara pokoknya harus diperiksa terlebih dahulu.

“Karenanya terhadap keberatan penasehat hukum terdakwa haruslah dinyatakan tidak diterima. Dengan demikian PN Kota Timika berwenang mengadili perkara ini,” kata Relly.

Menanggapi eksepsi yang menyatakan perkara ini batal demi hukum karena dakwaan tidak diuraikan secara cermat dan jelas, Relly mengatakan waktu dan tempat kejadian perkara serta perbuatan pidananya telah disebutkan secara jelas oleh JPU.

“Selain itu JPU memuat secara lengkap identitas terdakwa. Maka dengan demikian menurut Majelis Hakim bahwa terhadap keberatan ini harus dinyatakan tidak diterima,” ujar Relly.

Atas putusan Majelis Hakim  yang menolak seluruh eksepsi PH terdakwa, maka sidang perkara penggelapan iuran PUK SPKEP SPSI PT Freeport Indonesia (PTFI) ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (27/4) pekan depan.

JPU Yohannes Aritonang mengajukan sebanyak 14 saksi termasuk saksi ahli dan pada kesempatan pertama akan dihadirkan lima orang. Kemudian PH Sudiro, Wahyu Wibowo, dan Sharon Fakdawer, mengajukan sebanyak 50 saksi untuk dihadirkan di persidangan.

“Sidang akan kita gelar dua kali dalam seminggu. Kami memberikan waktu satu minggu kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan lima saksi dalam sidang berikutnya,” kata Relly.

PH Sudiro, Wahyu Wibowo, di hadapan ribuan massa pendukung Sudiro menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia mengaku sangat menyayangkan keputusan Majelis Hakim yang menolak seluruh eksepsi terhadap dakwaan JPU.

“Kami tim penasehat hukum akan melakukan perlawanan terhadap putusan ini. Kami yakin bahwa substansi perkara ini bukan pidana. Sehingga nanti kami akan ajukan banding bersama-sama dengan pokok perkara di akhir perkara ini,” katanya.

Ketua PUK SPKEP SPSI PTFI, Sudiro, didakwa menggelapkan iuran keanggotaan organisasi tersebut sebesar Rp3,3 miliar yang dinilai seharusnya disetor ke Pimpinan Cabang (PC) SPKEP SPSI Kabupaten Mimika (saat itu diketuai oleh Virgo Henry Solossa).

Sudiro dijerat Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. Kini Sudiro dalam status penahanan di sel tahanan Polsek Mimika Baru. (salampapua.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah