-->

Peraturan Tentang Pemanfaatan Atribut Burung Cenderawasih akan Terbit

Peraturan Tentang Pemanfaatan Atribut Burung Cenderawasih akan Terbit

KOTA JAYAPURA - Dinas Pengelola Lingkungan Hidup (DPLH) Papua segera merampungkan peraturan gubernur (pergub) tentang pengaturan pemanfaatan atribut burung cenderawasih.

Kepala Dinas Pengelola Lingkungan Hidup Papua Noak Kapisa di Jayapura, Rabu, mengatakan pergub ini diprediksi akan selesai pada Mei.

"Kami sedang melakukan 'brainstorming' atau curah pendapat dan sudah dilakukan sebanyak dua kali untuk mempersiapkan pergub ini," katanya.

Menurut Noak, pergub ini intinya adalah untuk mengatur penggunaan atribut cenderawasih pada tempatnya, mungkin pada acara adat mana yang menggunakan dan pada acara sakral seperti apa.

"Jadi singkatnya adalah kalau ada 10 burung cenderawasih dipakai untuk acara di mana-mana di adat atau di tarian dan ditaruh di kepala, itu identik dengan 10 burung cenderawasih mati," ujarnya.

Dia menjelaskan sehingga hal itulah yang hendak diatur pemanfaatannya, di mana pihaknya nanti akan mengidentifikasi berapa banyak burung cenderawasih yang sudah beredar maupun disangkarkan.

"Gubernur Papua menginginkan jika pergub ini sudah diimplementasikan, maka pembuatan imitasi atribut burung cenderawasih bisa dimasukan dalam paket ekonomi kreatif," katanya lagi.

Dia menambahkan jika penggunaan atribut burung cenderawasih yang asli sudah diatur, yang akan menyebar luar adalah imitasinya sehingga dapat menggerakkan sektor ekonomi kreatif. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah